Menko Polhukam Sebut Polri Sudah Proporsional Tindak Tegas Penimbun Masker
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Polri sudah proporsional dalam menindak para penimbun masker yang memanfaatkan masuknya virus corona ke Indonesia untuk mencari keuntungan.
Menurut Mahfud, jika ada orang yang menimbun masker dengan niat mencari keuntungan pribadi dan menjual dengan harga mahal maka, perlu ditindak tegas karena sudah mengacaukan. Terlebih, menimbun masker di saat masyarakat membutuhkan karena wabah virus corona.
"Bisa dicari pasal pasal pelanggarannya itu, bisa melanggar hukum ekonomi, bisa macam macam, bisa dicari," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Sebaliknya, kata Mahfud, jika ada pihak-pihak tertentu yang menimbun masker untuk dibagi-bagi kepada masyarakat maka, hal itu menjadi lain. Menurutnya, di dalam hukum pidana ada dua unsur yakni ada perbuatannya dan mens rea-nya. (Baca Juga: Tindak Tegas Penimbun Masker dan Sembako).
Dia menjelaskan, dilihat dari unsur perbuatannya maka itu sebuah fakta. Sedangkan, mens rea-nya bisa jadi ada tindakan untuk menolong. Dengan kata lain, yang satu ingin mencari keuntungan, dan yang satunya lagi ingin menolong.
"Sehingga berapa pun orang harus beli karena dalam keadaan panik, nah itu yang ditindak polisi, saya kira polisi sudah proporsional melakukan itu," ujarnya.
Menurut Mahfud, jika ada orang yang menimbun masker dengan niat mencari keuntungan pribadi dan menjual dengan harga mahal maka, perlu ditindak tegas karena sudah mengacaukan. Terlebih, menimbun masker di saat masyarakat membutuhkan karena wabah virus corona.
"Bisa dicari pasal pasal pelanggarannya itu, bisa melanggar hukum ekonomi, bisa macam macam, bisa dicari," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Sebaliknya, kata Mahfud, jika ada pihak-pihak tertentu yang menimbun masker untuk dibagi-bagi kepada masyarakat maka, hal itu menjadi lain. Menurutnya, di dalam hukum pidana ada dua unsur yakni ada perbuatannya dan mens rea-nya. (Baca Juga: Tindak Tegas Penimbun Masker dan Sembako).
Dia menjelaskan, dilihat dari unsur perbuatannya maka itu sebuah fakta. Sedangkan, mens rea-nya bisa jadi ada tindakan untuk menolong. Dengan kata lain, yang satu ingin mencari keuntungan, dan yang satunya lagi ingin menolong.
"Sehingga berapa pun orang harus beli karena dalam keadaan panik, nah itu yang ditindak polisi, saya kira polisi sudah proporsional melakukan itu," ujarnya.
(zik)