Diisi Akademisi, Mahfud MD Umumkan Anggota Baru Tim Saber Pungli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lama tak terdengar gebrakannya, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kembali mencuat ke publik. Kali ini, Menteri koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengenalkan ke publik anggota baru Tim Saber yang terdiri para akademisi dan ahli hukum tata negara.
"Secara resmi saya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam, kita sudah mulai bekerja. Yang agak baru di sini adalah tenaga ahli yaitu Dr Suparman Marzuki dari UII (eks Ketua Komisi Yudisial (KY), kemudian Prof Rhenald Kasali (UI), Imam B Prasodjo (UI), Zainal Arifin Mochtar dari UGM, dan Feri Amsyari (Univesitas Andalas). Ini agak baru dan yang lainnya pejabat lama ditambah Staf Khusus baru," ujar Mahfud MD yang dilansir website resmi Menko Polhukam, Rabu (22/4/2020).
Sekedar mengingatkan, tim atau Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk Menko Polhukam yang pada saat itu dijabat Wiranto. Tim ini kemudian mendapat perhatian Preiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016.
Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya dengan mengoptimalkan pemanfaatan satuan kerja, sarana pra sarana baik di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.
"Secara resmi saya menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menko Polhukam, kita sudah mulai bekerja. Yang agak baru di sini adalah tenaga ahli yaitu Dr Suparman Marzuki dari UII (eks Ketua Komisi Yudisial (KY), kemudian Prof Rhenald Kasali (UI), Imam B Prasodjo (UI), Zainal Arifin Mochtar dari UGM, dan Feri Amsyari (Univesitas Andalas). Ini agak baru dan yang lainnya pejabat lama ditambah Staf Khusus baru," ujar Mahfud MD yang dilansir website resmi Menko Polhukam, Rabu (22/4/2020).
Sekedar mengingatkan, tim atau Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk Menko Polhukam yang pada saat itu dijabat Wiranto. Tim ini kemudian mendapat perhatian Preiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016.
Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya dengan mengoptimalkan pemanfaatan satuan kerja, sarana pra sarana baik di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.
(cip)