Polemik Omnibus Law Dinilai Ketutup dengan Virus Corona
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia, Shinta W Kamdani mengatakan, polemik Omnibus Law saat ini nampaknya mulai pudar dengan masuknya virus corona atau Covid-19 ke Indonesia.
(Baca juga: Soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, PDIP: Jangan Gaduh Kasihan Rakyat)
Hal itu diungkapkan Shinta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya On Campus bertajuk Omnibus Law Prespektif Hukum, Ekonomi dan Ketenagakerjaan di Kampus Trisaksi, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
"Suasana sekarang masih suasana Covid-19. Jadi kalau saya lihat, semua bicara dari waktu ke waktu, hari-hari ini semua cuma itu (corona). Jadi Omnibus sudah mulai sedikit tergeser oleh isu utama hari H ini yaitu Covid-19," kata Shinta.
"Selain sambil kita melakukan sosialisasi Omnibus Law saya lihat memang masalah Covid-19 ini berdampak cukup besar terhadap perekonomian kita juga," tambahnya.
Shinta juga menyebut, jika dinilai dari pandangan pelaku usaha Omnibus Law menjadi sesuatu yang cukup rumit.
"Mungkin kalau dilihat dari pelaku usaha, kelihatannya ini juga menjadi suatu masalah cukup rumit yang akan kita hadapi," ungkapnya.
Namun, Wakil Ketua IV Satgas Omnibus Law itu menyebutkan, Omnibus Law sangat penting bagi Indonesia karena banyaknya regulasi yang perlu disederhanakan.
"Kalau kita lihat, total ada 43 ribu regulasi pusat daerah baik itu dari pusat kementerian maupun daerah. Jelas dari jumlahnya saja, ini sesuatu yang perlu untuk di signifikasi atau sederhanakan," tuturnya.
(Baca juga: Soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, PDIP: Jangan Gaduh Kasihan Rakyat)
Hal itu diungkapkan Shinta dalam diskusi Polemik MNC Trijaya On Campus bertajuk Omnibus Law Prespektif Hukum, Ekonomi dan Ketenagakerjaan di Kampus Trisaksi, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
"Suasana sekarang masih suasana Covid-19. Jadi kalau saya lihat, semua bicara dari waktu ke waktu, hari-hari ini semua cuma itu (corona). Jadi Omnibus sudah mulai sedikit tergeser oleh isu utama hari H ini yaitu Covid-19," kata Shinta.
"Selain sambil kita melakukan sosialisasi Omnibus Law saya lihat memang masalah Covid-19 ini berdampak cukup besar terhadap perekonomian kita juga," tambahnya.
Shinta juga menyebut, jika dinilai dari pandangan pelaku usaha Omnibus Law menjadi sesuatu yang cukup rumit.
"Mungkin kalau dilihat dari pelaku usaha, kelihatannya ini juga menjadi suatu masalah cukup rumit yang akan kita hadapi," ungkapnya.
Namun, Wakil Ketua IV Satgas Omnibus Law itu menyebutkan, Omnibus Law sangat penting bagi Indonesia karena banyaknya regulasi yang perlu disederhanakan.
"Kalau kita lihat, total ada 43 ribu regulasi pusat daerah baik itu dari pusat kementerian maupun daerah. Jelas dari jumlahnya saja, ini sesuatu yang perlu untuk di signifikasi atau sederhanakan," tuturnya.
(maf)