Kemenkumham Geledah Kantor Operator TV Kabel di Pekanbaru

Selasa, 03 Maret 2020 - 14:09 WIB
Kemenkumham Geledah...
Kemenkumham Geledah Kantor Operator TV Kabel di Pekanbaru
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penindakan terhadap operator TV kabel lokal yang diduga menayangkan konten secara ilegal dan melanggar undang-undang hak cipta.

Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, menggeledah salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan salah satu konten dari Mola TV secara ilegal.

PPNS DJKI melakukan penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru. “Ruko tersebut dioperasikan PT HMV, salah satu operator TV kabel terbesar di Pekanbaru,” kata Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan, Ronald Lumbuun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di daerah Pekanbaru dan Dumai, serta terlebih dahulu dilakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 silam.

Tidak hanya PT HMV, PPNS DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, yaitu PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau. Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.

"Hasil gelar perkara berkesimpulan bahwa kasus ini, dengan dua titik di Dumai dan Pekanbaru, layak dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," paparnya.

Dari penindakan di PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi. Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," tutur Ronald.

Dia juga menegaskan, penindakan yang dilakukan petugas terhadap kedua operator TV kabel tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan tersebut adalah murni penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan salah satu konten milik Mola TV tanpa izin.

Sementara itu, kuasa hukum Mola TV, Uba Rialin enggan berkomentar terkait penindakan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada PPNS DJKI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4680 seconds (0.1#10.140)