Harga Masker Meroket, Menkes Sebut Hukum Pasar

Senin, 02 Maret 2020 - 18:52 WIB
Harga Masker Meroket, Menkes Sebut Hukum Pasar
Harga Masker Meroket, Menkes Sebut Hukum Pasar
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merespons mahalnya harga masker di pasaran. Menurut Terawan, fenomena harga masker yang melonjak naik merupakan hukum pasar terkait penjualan barang.

"Karena kalau harga dan sebagainya kelangkaan dan sebagainya itu hukum pasar memang begitu. Makin kamu cari makin langka, makin kamu beli makin mahal," ujar Terawan di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020). (Baca Juga: KRI Semarang 594 Menjadi Kapal Markas Kogasgabpad di Pulau Sebaru).

Terawan meminta agar masker digunakan untuk yang sakit saja. Bagi yang sehat tidak perlu mempergunakan masker, yang terpenting menjaga imunitas.

"Karena aturannya yang pake itu yang sakit, yang tidak sakit yang sehat itu ndak perlu pake itu baik dari keputusan WHO maupun dari Amerika tadi yang sama baca semua sama seluruh dunia keputusannya sama, yang pake masker adalah yang sakit supaya tidak menularkan," jelasnya (Baca Juga: Lebih Mahal dari Emas, Media Asing Soroti Harga Masker di Indonesia).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Covid-19 telah masuk Indonesia. Dua warga di Indonesia, ibu dan anak masing-masing berusia 64 tahun dan 31 tahun dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 setelah berkontak dengan warga negara Jepang yang positif terinfeksi saat berkunjung ke Indonesia.

Dua warga Indonesia dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Warga yang berdomisili di Depok, Jawa Barat tersebut, saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta. (Baca Juga: Menkes Sebut Anggaran Penanganan Pasien Corona Tak Terbatas).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6260 seconds (0.1#10.140)