KPK: Tiga Staf Khusus Presiden Belum Serahkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyelenggara negara menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 51,12%.
Prosentase itu berdasarkan atas hasil rekapitulasi LHKPN per tanggal 28 Februari 2020. "Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).
Dia merinci, rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36%. Pejabat yang telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor. Yudikatif 88,69%. Pejabat yang telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor. "Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 wajib lapor. BUMN/D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor," paparnya. (Baca Juga: KPK Ungkap 51 Instansi Sudah 100% Lapor LHKPN)
Sedangkan untuk staf khusus Presiden Joko, dari 13 orang sebanyak 10 orang telah menyampaikan laporan LHKPN. Tiga orang lain belum menyerahkan LHKPN.
"Terkait kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," jelas Ipi.
Untuk stafsus Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, dari total delapan orang yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara (PN) wajib lapor periodik.
"Sementara, 5 penyelenggara negara (PN) wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," kata Ipi.
Sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang peja negara. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tuju penye PN lainnya adalah wajib lapor khusus.
"Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," ungkapnya.
KPK pun menyadari bahwa untuk sebagian PN yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya.
"Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek). Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN," tutur Ipi.
Prosentase itu berdasarkan atas hasil rekapitulasi LHKPN per tanggal 28 Februari 2020. "Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12 persen. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).
Dia merinci, rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36%. Pejabat yang telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor. Yudikatif 88,69%. Pejabat yang telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor. "Legislatif 54,16 persen, telah lapor 10.935 dari total 20.191 wajib lapor. BUMN/D 42,33 persen, telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor," paparnya. (Baca Juga: KPK Ungkap 51 Instansi Sudah 100% Lapor LHKPN)
Sedangkan untuk staf khusus Presiden Joko, dari 13 orang sebanyak 10 orang telah menyampaikan laporan LHKPN. Tiga orang lain belum menyerahkan LHKPN.
"Terkait kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020," jelas Ipi.
Untuk stafsus Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, dari total delapan orang yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara (PN) wajib lapor periodik.
"Sementara, 5 penyelenggara negara (PN) wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," kata Ipi.
Sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya.
Demikian juga untuk Wantimpres, KPK masih menunggu LHKPN dari total 9 orang peja negara. Tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tuju penye PN lainnya adalah wajib lapor khusus.
"Kepada 7 orang PN wajib lapor khusus, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," ungkapnya.
KPK pun menyadari bahwa untuk sebagian PN yang baru menduduki jabatan publik yang mayoritas berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya.
"Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bintek). Sosialisasi dan bintek dapat dilakukan baik kepada para PN secara langsung maupun kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada PN," tutur Ipi.
(dam)