KPK Ungkap 51 Instansi Sudah 100% Lapor LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 51 instansi telah melaporkan 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga per tanggal 28 Februari 2020.
"Per 28 Februari 2020 KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).
(Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di PT Jakpro)
Sebagian besar lanjut Ipi, instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan. "Untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing," katanya.
Berikut 51 instansi yang telah 100% melaporkan LHKPN, yakni BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Lingga.
Lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Barru.
PT Bank Jambi, Pemerintah Kabupaten Boalemo Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kota Madiun, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Pemerintah Kota Cimahi, DPRD Kabupaten Wonogiri, DPRD Kabupaten Boyolali, DPRD Kabupaten Pamekasan, DPRD Kabupaten Pangandaran, DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, DPRD Kabupaten Gorontalo, DPRD Kabupaten Luwu Utara.
DPRD Kabupaten Maros, DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Kabupaten Alor, DPRD Kabupaten Soppeng, DPRD Kabupaten Tanjung Jabbung Timur, DPRD Kabupaten Bangka Barat, DPRD Kabupaten Barito Selatan, DPRD Kabupaten Barru, DPRD Kabupaten Kaur, DPRD Kabupaten Malaka.
DPRD Kota Gorontalo, DPRD Kabupaten Konawe Utara, DPRD Kabupaten Lamandau, DPRD Kabupaten Lingga, DPRD Kabupaten Nias Barat, DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan DPRD Kabupaten Sukamara.
"Per 28 Februari 2020 KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2020).
(Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek di PT Jakpro)
Sebagian besar lanjut Ipi, instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan. "Untuk mendorong kepatuhan wajib lapor (WL) di lingkungan masing-masing," katanya.
Berikut 51 instansi yang telah 100% melaporkan LHKPN, yakni BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Lingga.
Lalu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Barru.
PT Bank Jambi, Pemerintah Kabupaten Boalemo Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kota Madiun, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Pemerintah Kota Cimahi, DPRD Kabupaten Wonogiri, DPRD Kabupaten Boyolali, DPRD Kabupaten Pamekasan, DPRD Kabupaten Pangandaran, DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, DPRD Kabupaten Gorontalo, DPRD Kabupaten Luwu Utara.
DPRD Kabupaten Maros, DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, DPRD Kabupaten Alor, DPRD Kabupaten Soppeng, DPRD Kabupaten Tanjung Jabbung Timur, DPRD Kabupaten Bangka Barat, DPRD Kabupaten Barito Selatan, DPRD Kabupaten Barru, DPRD Kabupaten Kaur, DPRD Kabupaten Malaka.
DPRD Kota Gorontalo, DPRD Kabupaten Konawe Utara, DPRD Kabupaten Lamandau, DPRD Kabupaten Lingga, DPRD Kabupaten Nias Barat, DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan DPRD Kabupaten Sukamara.
(maf)