Cegah Bullying, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Khusus
Sabtu, 29 Februari 2020 - 09:03 WIB
Cegah Bullying, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Khusus
A
A
A
JAKARTA - Perundungan atau bullying di lingkungan sekolah akhir-akhir ini semakin sering terjadi. Pengamat pendidikan sekaligus dosen Universitas Kristen Krida Pinondang Simanjuntak mengatakan, bullying yang terjadi di Indonesia sudah masuk kategori serius.
Apalagi, ujarnya, menurut data PISA bahwa korban perundungan di Indonesia tertinggi kelima di dunia, yakni mencapai angka 41,1%. “Menurut saya, perlu lembaga anti-bullying karena kasus ini termasuk serius,” ungkap Pinondang dalam diskusi Stop Perundungan di Sekolah di Jakarta kemarin.
Jika ada lembaga anti-bullying, ujarnya, maka akan bisa mendeteksi bullying dengan benar. Pemerintah, lanjutnya, harus melihat bullying ini dengan serius. “Bullying kita tahu definisinya, namun di masyarakat tahunya bullying hanya dalam bentuk fisik. Padahal tidak hanya itu, bisa jadi verbal juga lewat media daring,” paparnya.
Menurut Pinondang, di negara maju juga masih ada kasus bullying. Hanya saja, mereka menangani kasus ini dengan serius. Dia pun mencontohkan di Swedia yang sudah memiliki lembaga khusus untuk mengurusi kasus bullying. “Lembaga ini jika dibentuk akan meminimalkan terjadinya korban bullying. Di Swedia, mereka punya lembaga yang bisa mendidik untuk tidak melakukan bullying,” paparnya.
Peneliti The Indonesian Education Analyst (idEdu) Adjat Wiratma mengungkapkan, pidana penjara bukan menjadi satu-satunya solusi untuk penghukuman pelaku bullying. Sebab, menurut dia, meskipun pelaku bullying sudah dihukum penjara di Lembaga Permasyarakatan Anak (Lapas Anak), ada kemungkinan justru akan belajar kejahatan baru di sana.
“Sekalipun kita geram, apakah memenjarakan anak akan menyelesaikan masalah? Sanksi yang tegas bisa dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Bisa jadi pelaku bullying ini adalah korban juga. Bisa jadi karena dia sedang mencari perhatian juga,” ungkapnya.
Adjat pun menceritakan penanganan kasus bullying di London, Inggris. Di sana, menurut dia, penghukuman kepada para pelaku bullying anak dilakukan dengan restoratif. “Bentuknya bisa dengan sanksi sosial sehingga dengan penghukuman restoratif akan lebih berperikemanusiaan. Ini akan meminimalkan kejahatan baru karena anak yang dipidana di lapas,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk mengurangi terjadinya bullying di sekolah, maka peserta didik harus diajarkan etika. Jika anak sudah dipidana, maka etika yang sudah seharusnya diajarkan di sekolah justru akan memengaruhi psikologis anak. “Ketika anak sudah diproses pidana oleh polisi, ini akan berpengaruh secara psikologis dan akan melahirkan kejahatan baru,” kata Adjat.
Selain itu, orang tua punya peran kuat untuk meminimalkan adanya bullying di sekolah. Sebab, orang tua punya kendali psikologi anak agar bisa tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. (Binti Mufarida)
Apalagi, ujarnya, menurut data PISA bahwa korban perundungan di Indonesia tertinggi kelima di dunia, yakni mencapai angka 41,1%. “Menurut saya, perlu lembaga anti-bullying karena kasus ini termasuk serius,” ungkap Pinondang dalam diskusi Stop Perundungan di Sekolah di Jakarta kemarin.
Jika ada lembaga anti-bullying, ujarnya, maka akan bisa mendeteksi bullying dengan benar. Pemerintah, lanjutnya, harus melihat bullying ini dengan serius. “Bullying kita tahu definisinya, namun di masyarakat tahunya bullying hanya dalam bentuk fisik. Padahal tidak hanya itu, bisa jadi verbal juga lewat media daring,” paparnya.
Menurut Pinondang, di negara maju juga masih ada kasus bullying. Hanya saja, mereka menangani kasus ini dengan serius. Dia pun mencontohkan di Swedia yang sudah memiliki lembaga khusus untuk mengurusi kasus bullying. “Lembaga ini jika dibentuk akan meminimalkan terjadinya korban bullying. Di Swedia, mereka punya lembaga yang bisa mendidik untuk tidak melakukan bullying,” paparnya.
Peneliti The Indonesian Education Analyst (idEdu) Adjat Wiratma mengungkapkan, pidana penjara bukan menjadi satu-satunya solusi untuk penghukuman pelaku bullying. Sebab, menurut dia, meskipun pelaku bullying sudah dihukum penjara di Lembaga Permasyarakatan Anak (Lapas Anak), ada kemungkinan justru akan belajar kejahatan baru di sana.
“Sekalipun kita geram, apakah memenjarakan anak akan menyelesaikan masalah? Sanksi yang tegas bisa dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Bisa jadi pelaku bullying ini adalah korban juga. Bisa jadi karena dia sedang mencari perhatian juga,” ungkapnya.
Adjat pun menceritakan penanganan kasus bullying di London, Inggris. Di sana, menurut dia, penghukuman kepada para pelaku bullying anak dilakukan dengan restoratif. “Bentuknya bisa dengan sanksi sosial sehingga dengan penghukuman restoratif akan lebih berperikemanusiaan. Ini akan meminimalkan kejahatan baru karena anak yang dipidana di lapas,” ungkapnya.
Menurut dia, untuk mengurangi terjadinya bullying di sekolah, maka peserta didik harus diajarkan etika. Jika anak sudah dipidana, maka etika yang sudah seharusnya diajarkan di sekolah justru akan memengaruhi psikologis anak. “Ketika anak sudah diproses pidana oleh polisi, ini akan berpengaruh secara psikologis dan akan melahirkan kejahatan baru,” kata Adjat.
Selain itu, orang tua punya peran kuat untuk meminimalkan adanya bullying di sekolah. Sebab, orang tua punya kendali psikologi anak agar bisa tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya. (Binti Mufarida)
(ysw)