Pemerintah Diminta Serius Cegah Alih Fungsi Lahan

Sabtu, 29 Februari 2020 - 00:02 WIB
Pemerintah Diminta Serius...
Pemerintah Diminta Serius Cegah Alih Fungsi Lahan
A A A
JAKARTA - Lahan pertanian di Indonesia setiap tahun terus berkurang terutama sawah yang sudah banyak berganti dengan perumahan dan peruntukan lain.

Diprediksi sekitar 150 ribu hektare lahan pertanian berkurang tiap tahunnya sehingga semakin mempersempit lahan pertanian. Dampaknya jika lahan pertanian semakin sempit, maka produktivitas pangan juga ikut menurun.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), luas baku lahan sawah nasional pada 2019 nyatanya menyusut 287.000 hektare dibanding 2013.

Kondisi ini bukanlah tanpa sebab. Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin membenarkan itu. "Penyebab utama alih fungsi lahan sawah sebagian besar karena pertanian ini dianggap kurang (menguntungkan)," katanya, Jumat (28/2/2020).

Hasil produksi yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari menjadi sebab utama petani menjual lahannya.

Dia mengakui paradigma dan aturan pemerintah yang cenderung mengarah ke aspek pembangunan, perkotaan, dan perkebunan sedikit banyak telah meninggalkan lubang besar di sektor pertanian. Padahal, di tempat-tempat lain itu menjadi petani sawah kurang menguntungkan. Dalam kondisi ini perlu adanya perlindungan terhadap hasil pertanian dari pemerintah.

Dampak negatif dari aktivitas alih fungsi lahan ini pun sangat luas, menyasar petani hingga soal ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa Indonesia.

"Dia (petani) harus berganti profesi, kemudian melepaskan tanah. Ketika ganti profesi tidak bisa secepat itu. Dampak lebih luas mengancam ketahanan pangan juga kedaulatan pangan," ujar Iwan.

Dalam kondisi seperti ini pemerintah wajib melindungi petani. Mantan Sekjen KPA ini mengapresiasi jika pemerintah mulai mewacanakan pencegahan alih fungsi lahan.

Menurutnya, aturan guna mencegah alih fungsi lahan ini perlu ditegakkan dengan seksama. Hal ini demi masa depan pertanian Indonesia. "Di dalam UU itu sebenarnya dilarang adanya konversi lahan sawah yang dilindungi kalaupun akan dikonversi maka itu wajib diganti," katanya.
(jon)
Berita Terkait
Selain Wapres, Jokowi...
Selain Wapres, Jokowi Disarankan Aktifkan Ma'ruf Amin Jadi Penasihat
Ini Deretan Menteri...
Ini Deretan Menteri Terbaik di Kabinet Jokowi-KH Ma'ruf Amin Versi LPI
Pemerintah Diimbau Antisipasi...
Pemerintah Diimbau Antisipasi Gimik Politik Terkait Dana Stimulus UMKM
Ahli Pertanian Ingatkan...
Ahli Pertanian Ingatkan Dampak Alih Fungsi Lahan Ciptakan Pemiskinan Baru
Survei: 67,8% Publik...
Survei: 67,8% Publik Puas terhadap Kinerja Jokowi-Maruf
Jokowi Harus Respons...
Jokowi Harus Respons Soal Perombakan Kabinet di Tengah Pandemi Corona
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved