Pemerintah Diminta Serius Cegah Alih Fungsi Lahan
Sabtu, 29 Februari 2020 - 00:02 WIB
Pemerintah Diminta Serius Cegah Alih Fungsi Lahan
A
A
A
JAKARTA - Lahan pertanian di Indonesia setiap tahun terus berkurang terutama sawah yang sudah banyak berganti dengan perumahan dan peruntukan lain.
Diprediksi sekitar 150 ribu hektare lahan pertanian berkurang tiap tahunnya sehingga semakin mempersempit lahan pertanian. Dampaknya jika lahan pertanian semakin sempit, maka produktivitas pangan juga ikut menurun.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), luas baku lahan sawah nasional pada 2019 nyatanya menyusut 287.000 hektare dibanding 2013.
Kondisi ini bukanlah tanpa sebab. Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin membenarkan itu. "Penyebab utama alih fungsi lahan sawah sebagian besar karena pertanian ini dianggap kurang (menguntungkan)," katanya, Jumat (28/2/2020).
Hasil produksi yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari menjadi sebab utama petani menjual lahannya.
Dia mengakui paradigma dan aturan pemerintah yang cenderung mengarah ke aspek pembangunan, perkotaan, dan perkebunan sedikit banyak telah meninggalkan lubang besar di sektor pertanian. Padahal, di tempat-tempat lain itu menjadi petani sawah kurang menguntungkan. Dalam kondisi ini perlu adanya perlindungan terhadap hasil pertanian dari pemerintah.
Dampak negatif dari aktivitas alih fungsi lahan ini pun sangat luas, menyasar petani hingga soal ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa Indonesia.
"Dia (petani) harus berganti profesi, kemudian melepaskan tanah. Ketika ganti profesi tidak bisa secepat itu. Dampak lebih luas mengancam ketahanan pangan juga kedaulatan pangan," ujar Iwan.
Dalam kondisi seperti ini pemerintah wajib melindungi petani. Mantan Sekjen KPA ini mengapresiasi jika pemerintah mulai mewacanakan pencegahan alih fungsi lahan.
Menurutnya, aturan guna mencegah alih fungsi lahan ini perlu ditegakkan dengan seksama. Hal ini demi masa depan pertanian Indonesia. "Di dalam UU itu sebenarnya dilarang adanya konversi lahan sawah yang dilindungi kalaupun akan dikonversi maka itu wajib diganti," katanya.
Diprediksi sekitar 150 ribu hektare lahan pertanian berkurang tiap tahunnya sehingga semakin mempersempit lahan pertanian. Dampaknya jika lahan pertanian semakin sempit, maka produktivitas pangan juga ikut menurun.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), luas baku lahan sawah nasional pada 2019 nyatanya menyusut 287.000 hektare dibanding 2013.
Kondisi ini bukanlah tanpa sebab. Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin membenarkan itu. "Penyebab utama alih fungsi lahan sawah sebagian besar karena pertanian ini dianggap kurang (menguntungkan)," katanya, Jumat (28/2/2020).
Hasil produksi yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari menjadi sebab utama petani menjual lahannya.
Dia mengakui paradigma dan aturan pemerintah yang cenderung mengarah ke aspek pembangunan, perkotaan, dan perkebunan sedikit banyak telah meninggalkan lubang besar di sektor pertanian. Padahal, di tempat-tempat lain itu menjadi petani sawah kurang menguntungkan. Dalam kondisi ini perlu adanya perlindungan terhadap hasil pertanian dari pemerintah.
Dampak negatif dari aktivitas alih fungsi lahan ini pun sangat luas, menyasar petani hingga soal ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa Indonesia.
"Dia (petani) harus berganti profesi, kemudian melepaskan tanah. Ketika ganti profesi tidak bisa secepat itu. Dampak lebih luas mengancam ketahanan pangan juga kedaulatan pangan," ujar Iwan.
Dalam kondisi seperti ini pemerintah wajib melindungi petani. Mantan Sekjen KPA ini mengapresiasi jika pemerintah mulai mewacanakan pencegahan alih fungsi lahan.
Menurutnya, aturan guna mencegah alih fungsi lahan ini perlu ditegakkan dengan seksama. Hal ini demi masa depan pertanian Indonesia. "Di dalam UU itu sebenarnya dilarang adanya konversi lahan sawah yang dilindungi kalaupun akan dikonversi maka itu wajib diganti," katanya.
(jon)