Ahli Pertanian Ingatkan Dampak Alih Fungsi Lahan Ciptakan Pemiskinan Baru

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:35 WIB
loading...
Ahli Pertanian Ingatkan...
Ancaman alih fungsi lahan pertanian dinilai semakin nyata di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir luas baku sawah berkurang cukup signifikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ancaman alih fungsi lahan pertanian dinilai semakin nyata di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir luas baku sawah berkurang cukup signifikan. Menurut data Kementerian ATR/BPN lahan pertanian menyusut 287.000 hektare dalam rentang waktu 2013-2019. Data lain menyebutkan, 110.000 hektare lahan pertanian berganti peruntukan tiap tahunnya (HKTI, 2019).

Ahli pertanian dari Universitas Udayana, I Made Supartha Utama mengingatkan, alih fungsi lahan berdampak pada kemiskinan baru. Menurutnya, masyarakat berpotensi akan kehilangan pekerjaan dan cenderung memilih gaya hidup konsumtif. "Perubahan sosial memengaruhi luas lahan pertanian yang semakin sempit. Lahan pertanian banyak berubah peruntukan menjadi non-pertanian. Cuma masalahnya, meski punya uang, petani tidak punya skill lain. Sekarang lahan pertaniannya tidak ada. Dia punya uang, tapi tidak punya skill selain bertani, akhirnya terjadilah dengan gaya hidup tinggi dengan pola hidup konsumtif. Nah, ini kan sebenarnya suatu pemiskinan sebenarnya," kata Supartha, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Ada Corona, Pemerintah Harus Perhatikan Petani Sebagai Ujung Tombak Pangan)

Untuk mencegahnya, kata peneliti Udayana ini, pemerintah perlu memberikan beberapa insentif guna mencegah petani melepaskan lahannya. Karena pada dasarnya keputusan menjual lahan pertanian itu terletak pada mereka. "Lahan pertanian yang berkelanjutan itu harusnya dijaga oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan diberikan insentif, misalnya kemudahan pajaknya, subsidi pestisida, atau dukungan teknologi, sehingga produktivitasnya akan meningkat dan efisien, serta memberikan pendapatan yang baik bagi para petani," ucapnya.

Di sisi lain, Supartha menilai, sebenarnya instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan ini sudah cukup memadai. Tinggal implementasinya di lapangan saja. Maka itu, Pemerintah perlu konsisten agar kebijakan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan ini bisa optimal. "Menurut saya, UU No. 4/2009 sudah cukup bagus. Cuma sekarang bagaimana implementasinya. Bagaimana undang-undang itu diterjemahkan menjadi pergub atau perda," terangnya. (Baca juga: HKTI Ingatkan Kepala Daerah Harus Lindungi Lahan Pertanian)

Menurut dia, Undang-undang itu harus dilaksanakan secara konsisten, dan perlu perencanaan yang baik untuk menentukan mana yang akan dijadikan kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke depan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
Berita Terkini
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved