Hentikan dan Buka Penyelidikan Baru, KPK Dinilai Paradoks

Kamis, 27 Februari 2020 - 07:33 WIB
Hentikan dan Buka Penyelidikan...
Hentikan dan Buka Penyelidikan Baru, KPK Dinilai Paradoks
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menganggap, ada hal yang paradoks dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

"Pada satu menghentikan perkara pada sisi lain membuka perkara baru," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (27/2/2020).

(Baca juga: Satpam Kantor PDIP Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK)

Menurut Suparji, seharusnya perkara lama dituntaskan dan perkara baru dipersiapkan penanganannya dengan baik agar perkara-perkara tersebut tidak dihentikan pada masa yang akan datang.

Dia menganggap, fenomena dihentikan dan dibukanya penyelidikan kasus baru oleh KPK berpotensi menurunkan kepercayaan publik kepada lembaga itu. Sebab ada penghentian perkara yang jumlahnya cukup banyak.

Sehingga menurutnya, agak sulit dipercaya perkara baru itu akan tuntas dan diusut secara terang benderang. "Ini menjadi momentum untuk mengkonfirmasi adanya kekhawatiran publik akan terjadi obral penghentian perkara," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memastikan akan menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. Di saat yang sama, lembaga antikorupsi itu membuka 51 perkara baru. Meski dinilai fenomena baru, KPK menganggap penghentian perkara sudah sesuai prosedur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)