Satpam Kantor PDIP Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Nurhasan yang merupakan petugas satuan pengamanan (satpam) di Kantor PDIP. Nurhasan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Seusai menjalani pemeriksaan, Nurhasan memilih untuk tidak banyak bicara saat ditanyai materi pemeriksaannya. Dirinya terlihat terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.
"Tidak ada, tanya ke dalam saja (KPK)," ujar Nurhasan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Nurhasan diduga merupakan orang yang membawa tersangka penyuap komisioner KPU, Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2020. Sebelumnya, KPK mengakui Harun Masiku sempat terdeteksi di sekitar PTIK. (Baca Juga: Sempat Endus Harun Masiku Berada di PTIK, Tim KPK Kehilangan Jejak).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca Juga: Soal Harun Masiku, Menkumham Ngaku Apes).
Seusai menjalani pemeriksaan, Nurhasan memilih untuk tidak banyak bicara saat ditanyai materi pemeriksaannya. Dirinya terlihat terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.
"Tidak ada, tanya ke dalam saja (KPK)," ujar Nurhasan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Nurhasan diduga merupakan orang yang membawa tersangka penyuap komisioner KPU, Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Januari 2020. Sebelumnya, KPK mengakui Harun Masiku sempat terdeteksi di sekitar PTIK. (Baca Juga: Sempat Endus Harun Masiku Berada di PTIK, Tim KPK Kehilangan Jejak).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca Juga: Soal Harun Masiku, Menkumham Ngaku Apes).
(zik)