Tukin Kejaksaan Naik, Ahmad Sahroni Sebut Wujud Penerapan Reward and Punishment

Rabu, 26 Februari 2020 - 17:57 WIB
Tukin Kejaksaan Naik, Ahmad Sahroni Sebut Wujud Penerapan Reward and Punishment
Tukin Kejaksaan Naik, Ahmad Sahroni Sebut Wujud Penerapan Reward and Punishment
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai kesejahteraan dan profesionalisme merupakan wujud nyata penerapan reward and punishment dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Saya melihat setidaknya ada dua pesan yang ingin disampaikan presiden melalui perpres ini," kata Sahroni, Rabu (26/2/2020).

Pesan pertama adalah bagaimana komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sektor penegakan hukum memperhatikan sumber daya manusianya, dalam hal ini kejaksaan. Komitmen ini, kata Sahroni, tentunya bersumber dari kepuasaan presiden dalam menilai layak tidaknya sebuah lembaga di bawah presiden diapresiasi.

Politikus Partai Nasdem ini memandang bahwa secara umum prestasi kejaksaan dalam penanganan perkara, penuntutan, hingga penyelamatan aset negara di tahun 2019 cukup baik. Kejaksaan di tahun 2019 berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp17 triliun dan lebih dari 34.000 dolar AS serta melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,5 triliun dan sekitar 1,3 juta dolar AS.

Tak hanya itu, kejaksaan telah berhasil mengeksekusi sekitar Rp242 miliar aset Yayasan Supersemar dari putusan sebesar 315 juta dolar AS dan sekitar Rp139,4 miliar. Begitu pula di bidang pidana umum, keberhasilan kejaksaan salah satunya adalah menangani 331 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan 17 tersangka korporasi dan 314 tersangka perseorangan.

Namun, Sahroni mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang perlu ditingkatkan kejaksaan khususnya di bidang tindak pidana khusus. Dari laporan diterima sebanyak 2.289 kasus, baru dapat ditangani 50 persen atau 1.089 kasus yang kini telah masuk tahap penyelidikan sepanjang 2019. (Baca Juga: Sidik Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 18 Petugas Bank).

Begitu pula di bidang pengawasan, pada tahun 2019 setidaknya terdapat lima jaksa diberitakan terlibat kasus dan diproses hukum oleh KPK. Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

"Terbitnya perpres merupakan hak prerogatif seorang presiden. Presiden tentu tahu pasti proporsionalitas dan profesionalitas dalam menerbitkan sebuah perpres," kata Sahroni.

"Dengan kenaikan tukin ini diharapkan kinerja jajaran kejaksaan semakin profesional, tidak hanya memuaskan presiden, tapi juga masyarakat pencari keadilan," tambahnya.

Jaksa Agung diwanti-wanti Sahroni harus terus memperkuat pengawasan untuk menunjukkan integritas institusi yang dipimpinnya kepada publik. Inovasi di bidang pengawasan di jajaran Kejagung berupa Aplikasi e-Lapdu dan Aplikasi Satu Data Pengawasan (SadaP) diharapkannya mampu dimaksimalkan dalam upaya menciptakan zero permainan perkara.

"Presiden telah membuktikan komitmen penegakan hukum dengan memperhatikan kesejahteraan di instansi penegak hukum. Kejagung harus membuktikan kenaikan tunjangan kinerja tersebut dengan peningkatan akselerasi penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pengawasan di internal," kata Sahroni.

"Berbagai kasus besar menjadi sorotan publik seperti Jiwasraya, Kondensat, dan lainnya juga harus mampu diselesaikan dengan cepat dan tepat." (Baca Juga: Tunjangan Kinerja-Insentif Dilarang Diberikan Bersamaan).

Adapun pesan kedua dari terbitnya perpres tersebut menurut Sahroni adalah bahwa presiden ingin mengajak seluruh lembaga pemerintahan berlomba-lomba mempertontonkan kinerja optimal bagi kepentingan bangsa dan negara. "Pesan ini sangat tegas bahwa beliau (Presiden Jokowi) ingin menyerukan kepada seluruh lembaga di bawahnya bekerja optimal. Punishment and reward benar-benar diterapkan," tutur Sahroni.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia memberikan kenaikan signifikan kocek diterima secara proporsional jajaran Korps Adhyaksa. Kelas Jabatan 18 menerima kenaikan tunjangan kerja sebesar Rp38 juta hingga level di Kelas Jabatan 1 sebesar Rp2,5 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3787 seconds (0.1#10.140)