DPR-Menkominfo Raker Perdana Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 25 Februari 2020 - 12:32 WIB
DPR-Menkominfo Raker Perdana Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
DPR-Menkominfo Raker Perdana Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan rapat kerja (Raker) perdana untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diusulkan oleh pemerintah.

"Pada hari ini Komisi I DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono selaku pimpinan sidang saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Selain Menkominfo dan jajaran Kominfo, raker ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.

Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan tujuan disusunnya RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU itu disusun untuk menjamin dan pengakuan perlindungan data pribadi warga negara. (Baca Juga: BSSN Berharap DPR Segera Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi).

"RUU Perlindungan Data Pribadi ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan kehormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," kata Johnny dalam paparannya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem ini menjelaskan, RUU PDP ini juga dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan dan pertahanan negara dan perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia di manapun data pribadi itu berada.

"RUU ini mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yuridis Indonesia yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak pada WNI," terangnya.

Selain itu, dia menambahkan, secara umum RUU ini berlaku untuk semua pihak, baik itu sektor publik, pemerintah maupun privat. "RUU ini berlaku untuk sektor publik, pemerintah, maupun privat, perorangan maupun korporasi baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum," tambahnya. (Baca Juga: 7 Poin Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Dikembalikan ke Kominfo).

Menkominfo secara simbolik juga menyerahkan draf RUU dan pandangan sikap pemerintah terkait RUU PDP secara resmi kepada Pimpinan Komisi I DPR.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7337 seconds (0.1#10.140)