Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 23 Saksi

Senin, 24 Februari 2020 - 22:30 WIB
Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 23 Saksi
Dalami Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 23 Saksi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Senin (24/2/2020) ini, 23 saksi diperiksa.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, pada hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan 23 orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

Para saksi tersebut dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok yaitu dua orang saksi dari managemen PT AJS, dua orang saksi nominee yang namanya dipakai atau dipinjam, 13 orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, lima orang saksi dari perusahaan broker yang melantai di bursa saham, dan satu orang saksi dari perusahaan pemilik apartemen South Hill. (Baca Juga: Merasa Difitnah, Tersangka Laporkan Direktur Utama Jiwasraya ke Polisi).

"Dari 23 orang saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup dan atau diperlukan keterangan yang baru. Dan, sampai saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan para saksi antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," jelas Hari dalam siaran persnya, Senin (24/2/2020).

Hari menambahkan, pemeriksaan para pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan baik sebagai saksi maupun ahli. "Hal ini guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," ujarnya. (Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Jiwasraya, Ini yang Dilakukan Jaksa Agung).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5993 seconds (0.1#10.140)