Istana Pastikan Stafsus Presiden Segera Serahkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan staf khusus presiden yang belum menyerahkan laporam harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Seperti diketahui masih ada empat staf khusus presiden yang belum menyetor LHKPN. "Pasti (melengkapi)," katanya di Gedung Sekretariat Kabinet, Jumat (31/02/2020).
(Baca juga: KPK Sebut 218.051 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN)
Dia mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya udah lapor," tuturnya.
Dini menyebutkan, sebelumnya ada perbedaan pendapat yang belum tuntas terkait waktu penyerahan LHKPN. Dimana ada yang berpendapat diserahkan bersamaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atau dihitung sejak pertama kali diangkat.
"Makanya saya pernah comment kan kalau dihitung dari diangkat, kan ada yang diangkatnya enggak sama. Berarti jatuh temponya beda-beda dong," jelasnya.
"Maksudnya apakah itu harusnya pas SPT, berarti masih Maret (batas waktu pelaporan LHKPN 31 Maret). Tapi karena dibilangnya kemarin 20 ya kebijakan dari KPK udah masukkin sih, tapi mungkin masih ada yang sisa," tambahnya.
Seperti diketahui masih ada empat staf khusus presiden yang belum menyetor LHKPN. "Pasti (melengkapi)," katanya di Gedung Sekretariat Kabinet, Jumat (31/02/2020).
(Baca juga: KPK Sebut 218.051 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN)
Dia mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya udah lapor," tuturnya.
Dini menyebutkan, sebelumnya ada perbedaan pendapat yang belum tuntas terkait waktu penyerahan LHKPN. Dimana ada yang berpendapat diserahkan bersamaan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atau dihitung sejak pertama kali diangkat.
"Makanya saya pernah comment kan kalau dihitung dari diangkat, kan ada yang diangkatnya enggak sama. Berarti jatuh temponya beda-beda dong," jelasnya.
"Maksudnya apakah itu harusnya pas SPT, berarti masih Maret (batas waktu pelaporan LHKPN 31 Maret). Tapi karena dibilangnya kemarin 20 ya kebijakan dari KPK udah masukkin sih, tapi mungkin masih ada yang sisa," tambahnya.
(maf)