KPK Hentikan 36 Kasus, Fahri Hamzah: Bocorannya Lebih
A
A
A
JAKARTA - Penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri Cs dikritisi inisiator Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Fahri Hamzah. Bahkan, dia mendapatkan informasi bahwa jumlahnya lebih dari 36 kasus.
"Itu saya bilang ruang permainan ini selama ini kita tutup, kita enggak mau buka, faktanya sekarang terbuka, dugaan saya lebih dari 36, saya dapat bocoran jugalah lebih dari 36," ujar Fahri Hamzah di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Dia pun menyarankan awak media mengkroscek langsung ke KPK, apakah hanya 36 kasus yang dihentikan itu. "Perkara itu mana sekarang, karena itu KPK kita biarkan tertutup, itikad baik, oh masih diproses, terus berlanjut, ada pengembangan, begitu terus ngomongnya. Sekarang coba kejar ke sana suruh ngomong, kenapa itu jadi sampah? Emang cuma 36? banyak yang lain," ujar pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut 36 Kasus yang Dihentikan KPK Seperti Bangkai).
Di samping itu, dia menilai penghentian kasus itu merupakan konsekuensi dari Undang-Undang KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, kata dia, undang-undang yang baru itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tapi pertanyaan kenapa ada 36 kasus selama ini di KPK tetap menjadi masalah ada di KPK, itu kan sampah. Dan kita enggak pernah tahu statusnya di ramai-ramain, itu kan ada yang sudah jadi cover majalah, sudah ada yang jadi, oh si ini dipanggil si ini dipanggil, itu apa semua ini," pungkas mantan wakil ketua DPR RI ini. (Baca Juga: KPK Hentikan 36 Perkara, Politikus Gerindra Habiburokhman Penasaran).
"Itu saya bilang ruang permainan ini selama ini kita tutup, kita enggak mau buka, faktanya sekarang terbuka, dugaan saya lebih dari 36, saya dapat bocoran jugalah lebih dari 36," ujar Fahri Hamzah di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Dia pun menyarankan awak media mengkroscek langsung ke KPK, apakah hanya 36 kasus yang dihentikan itu. "Perkara itu mana sekarang, karena itu KPK kita biarkan tertutup, itikad baik, oh masih diproses, terus berlanjut, ada pengembangan, begitu terus ngomongnya. Sekarang coba kejar ke sana suruh ngomong, kenapa itu jadi sampah? Emang cuma 36? banyak yang lain," ujar pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut 36 Kasus yang Dihentikan KPK Seperti Bangkai).
Di samping itu, dia menilai penghentian kasus itu merupakan konsekuensi dari Undang-Undang KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, kata dia, undang-undang yang baru itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tapi pertanyaan kenapa ada 36 kasus selama ini di KPK tetap menjadi masalah ada di KPK, itu kan sampah. Dan kita enggak pernah tahu statusnya di ramai-ramain, itu kan ada yang sudah jadi cover majalah, sudah ada yang jadi, oh si ini dipanggil si ini dipanggil, itu apa semua ini," pungkas mantan wakil ketua DPR RI ini. (Baca Juga: KPK Hentikan 36 Perkara, Politikus Gerindra Habiburokhman Penasaran).
(zik)