KPK Hentikan 36 Perkara, Politikus Gerindra Habiburokhman Penasaran
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 36 perkara di tingkat penyelidikan yang dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri membuat anggota Komisi III DPR Habiburokhman penasaran. Dia akan menanyakan itu kepada pimpinan KPK dalam kesempatan rapat Komisi III DPR nantinya.
"Dalam rapat kerja terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Legislator asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta I ini tidak mau berasumsi apakah penghentian 36 perkara itu membuktikan KPK tebang pilih atau tidak. "Kalau asumsi ya susah, Pak. Pasti enggak pernah ketemu. Si A narik ke sisi kiri, si B ke sisi kanan," ujar salah satu Juru Bicara Partai Gerindra ini.
Kendati demikian, dia tidak mengetahui pasti kapan rapat Komisi III DPR dengan pimpinan KPK itu digelar. "Saya belum tahu jadwalnya, tapi pasti setelah reses ya," katanya. (Baca Juga: KPK Era Firli Hentikan 36 Kasus, Anggota DPR Ini Kaget).
Namun, dia mengakui proses penyelidikan atau penyidikan bisa dihentikan. "Ada yang meninggal dunia tersangkanya. Itu kan dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan," pungkasnya. (Baca Juga: KPK Tak Terpengaruh Kemungkinan Merosotnya Kepercayaan Publik).
"Dalam rapat kerja terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja?" ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Legislator asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta I ini tidak mau berasumsi apakah penghentian 36 perkara itu membuktikan KPK tebang pilih atau tidak. "Kalau asumsi ya susah, Pak. Pasti enggak pernah ketemu. Si A narik ke sisi kiri, si B ke sisi kanan," ujar salah satu Juru Bicara Partai Gerindra ini.
Kendati demikian, dia tidak mengetahui pasti kapan rapat Komisi III DPR dengan pimpinan KPK itu digelar. "Saya belum tahu jadwalnya, tapi pasti setelah reses ya," katanya. (Baca Juga: KPK Era Firli Hentikan 36 Kasus, Anggota DPR Ini Kaget).
Namun, dia mengakui proses penyelidikan atau penyidikan bisa dihentikan. "Ada yang meninggal dunia tersangkanya. Itu kan dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan," pungkasnya. (Baca Juga: KPK Tak Terpengaruh Kemungkinan Merosotnya Kepercayaan Publik).
(zik)