Kolaborasi Pemerintah-Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Diapresiasi
A
A
A
JAKARTA - Indonesia kerap memperingati tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan tahun 2020 ini menjadi titik tolak baru pemerintah bersama masyarakat membangun pengelolaan sampah menuju Indonesia Bersih, Indonesia Maju dan Indonesia Sejahtera.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengakui, tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar.
(Baca juga: Peduli Lingkungan, Kapolri dan Panglima TNI Tanam 20.000 Mangrove)
Menurut Siti, jumlah timbunan sampah pun menurutnya, dalam setahun sekira 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
"HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).
Siti Nurbaya menyampaikan, penghargaan tinggi dan rasa terima kasihnya atas antusiasme masyarakat yang mendukung tekad pemerintah, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dengan segala tantangannya.
"Dalam pengelolaan sampah, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, hal lebih penting yang memberikan rasa optimis adalah partisipasi masyarakat yang luar biasa dengan segala inovasi dan kreatifitasnya. Di samping itu juga, saya sangat mengapreasiasi peran dan komitmen dunia usaha untuk upaya pengurangan sampah," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang telah berjalan dengan baik sangat penting guna menangani masalah sampah agar tidak masuk ke alam atau lingkungan yang berdampak pada pencemaran ekosistem daratan dan perairan yang berujung mengancam kesehatan manusia.
"Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility," ucap Siti.
Berdasarkan data Kementerian LHK, saat ini sudah ada 21 provinsi dan 353 kabupaten/kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.
Selain itu sebanyak 32 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Langkah ini secara signifikan mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta para produsen. Gaya hidup minim sampah dan pilah sampah juga telah menjadi trend baru di masyarakat.
"Kementerian LHK telah melakukan langkah koreksi atau corrective action dengan merevitalisasi Program Adipura, hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kapasitas Pemda dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
"Disamping instrumen-instrumen lainnya seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF) teknologi," tambahnya.
Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, menurut Siti, juga sudah banyak Pemda yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, dan peningkatan pelayanan pengelolaan sampah.
"Karena perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia sejahtera," tandas Siti.
Pelaksanaan peringatan HPSN 2020 dilakukan di lima destinasi wisata prioritas, yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, kawasan Borobudur, kawasan Mandalika, dan kawasan Likupang.
Selain itu juga dilakukan berbagai kegiatan bersama di berbagai daerah dengan melibatkan Pemda, dunia usaha, LSM dan komunitas, organisasi keagamaan, pelajar dan mahasiswa, organisasi perempuan, PKK, serta masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengakui, tantangan persoalan sampah di Indonesia masih sangat besar.
(Baca juga: Peduli Lingkungan, Kapolri dan Panglima TNI Tanam 20.000 Mangrove)
Menurut Siti, jumlah timbunan sampah pun menurutnya, dalam setahun sekira 67,8 juta ton, dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
"HPSN 2020 menjadi koridor utama kita untuk bergerak dan bekerja bersama berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).
Siti Nurbaya menyampaikan, penghargaan tinggi dan rasa terima kasihnya atas antusiasme masyarakat yang mendukung tekad pemerintah, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sampah dengan segala tantangannya.
"Dalam pengelolaan sampah, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, hal lebih penting yang memberikan rasa optimis adalah partisipasi masyarakat yang luar biasa dengan segala inovasi dan kreatifitasnya. Di samping itu juga, saya sangat mengapreasiasi peran dan komitmen dunia usaha untuk upaya pengurangan sampah," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat yang telah berjalan dengan baik sangat penting guna menangani masalah sampah agar tidak masuk ke alam atau lingkungan yang berdampak pada pencemaran ekosistem daratan dan perairan yang berujung mengancam kesehatan manusia.
"Hadirnya pengaturan tentang cukai plastik dan road map untuk kemasan produk berplastik, merupakan langkah dan kebutuhan aktualisasi upaya kita mengurangi sampah seperti plastik sekali pakai. Undang-undang kita memberi ruang untuk langkah tersebut melalui EPR, extended producer responsibility," ucap Siti.
Berdasarkan data Kementerian LHK, saat ini sudah ada 21 provinsi dan 353 kabupaten/kota yang telah menetapkan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam pengelolaan sampah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, dengan target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025.
Selain itu sebanyak 32 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menerbitkan kebijakan pembatasan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai. Langkah ini secara signifikan mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta para produsen. Gaya hidup minim sampah dan pilah sampah juga telah menjadi trend baru di masyarakat.
"Kementerian LHK telah melakukan langkah koreksi atau corrective action dengan merevitalisasi Program Adipura, hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan kapasitas Pemda dalam pengelolaan sampah," ujarnya.
"Disamping instrumen-instrumen lainnya seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF) teknologi," tambahnya.
Dari aspek peningkatan kapasitas pengelolaan sampah, menurut Siti, juga sudah banyak Pemda yang melaksanakan upaya serius untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan dengan indikasi tumbuhnya komitmen pimpinan pemerintahan di daerah, peningkatan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan kelembagaan pengelolaan sampah, dan peningkatan pelayanan pengelolaan sampah.
"Karena perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, serta pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan dalam upaya mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia sejahtera," tandas Siti.
Pelaksanaan peringatan HPSN 2020 dilakukan di lima destinasi wisata prioritas, yaitu Danau Toba, Labuan Bajo, kawasan Borobudur, kawasan Mandalika, dan kawasan Likupang.
Selain itu juga dilakukan berbagai kegiatan bersama di berbagai daerah dengan melibatkan Pemda, dunia usaha, LSM dan komunitas, organisasi keagamaan, pelajar dan mahasiswa, organisasi perempuan, PKK, serta masyarakat.
(maf)