Pengakuan Andi Taswin Nur terkait Pemberian Uang pada Mantan Direktur Keuangan AP II

Kamis, 20 Februari 2020 - 01:02 WIB
Pengakuan Andi Taswin...
Pengakuan Andi Taswin Nur terkait Pemberian Uang pada Mantan Direktur Keuangan AP II
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) Andi Taswin Nur dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Andi mengakui mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara pernah mempertemukan dirinya dengan Andra di salah satu rumah makan di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, pada Maret 2019.

"Saya pertama kali kenal pak Andra pada Mei 2019. Saat itu bulan puasa. (Dikenalkan) oleh pak Darman. Saya, pak Darman dan ada pak Andra. Itu pertama kali saya mengenal beliau dan pertama kali ketemu beliau," ujar Andi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan inti pembicaraan dalam pertemuan tersebut.

Menurut Andi, dalam pembicaraan itu Andra dan Darman mempunyai urusan utang-piutang. "Saat itu saya diperkenalkan pak Darman sebagai teman. Beliau menyampaikan ini (Andra) yang akan membantu utang piutang," jawab Andi.

JPU pun kembali menanyakan soal komunikasi antara Andi dengan Endang, sopir Andra pada 24 Mei 2019. Andi mengaku hanya disuruh Andra untuk menghubungi Endang.

"Pernah. Saya diminta pak Darman. Beliau waktu itu minta saya menghubungi pak Endang terkait pemberian dana untuk pembayaran utang. Jadi, setelah saya ketemu pak Andra, saya ketemu untuk pembayaran," jelasnya.

Andi juga mengungkapkan dalam persidangan bahwa Darman kerap meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman uang. "Pak Darman sering bilang ke saya coba carikan saya uang karena kita butuh. Seringkali pak Darman mengeluh meminta," ucapnya.

Kuasa hukum Andra Y Agussalam, Pahrozie sempat menanyakan kepada Andi soal pertemuan dengan kliennya pada Maret 2019 terkait proyek BHS atau tidak. Andi mengaku tidak membahas proyek BHS hanya membahas utang.

"Di situ pak Andra menyampaikan bahwa sudah cukup waktu untuk pak Darman membayar sisa utang-utangnya karena cukup lama pak Darman delay dalam pembayaran utang-utangnya. Tidak ada (pembahasan proyek semi BHS)," ujar Andi.

Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia Andi Taswin Nur hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Andi dinyatakan bersalah menyuap Direktur Keuangan PT AP II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.

Andi melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Dalam perkara ini, Andi bertindak sebagai perantara suap antara Darman dengan Andra.

Andi Taswin terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)