KPK Tepis Isu Nurhadi di Apartemen Jakarta

Rabu, 19 Februari 2020 - 05:57 WIB
KPK Tepis Isu Nurhadi...
KPK Tepis Isu Nurhadi di Apartemen Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, bersembunyi di sebuah apartemen Jakarta. KPK hingga saat ini masih mencari keberadaan Nurhadi.

Keberadaan Nurhadi di apartemen didapati dari Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar. Haris menyebut apartemen itu dijaga super ketat dan sembarang orang dapat mengakses ke lokasi.

"Kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH (Nurhadi) dan RH (menantu Nurhadi, Rezky Herbiono) berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Selain Haris, KPK juga meminta advokat Maqdir Ismail membuktikan keberadaan tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi cs.

Maqdir sempat menyebut Nurhadi berada di Jakarta namun saat dikonfirmasi Maqdir tidak mengetahui keberadaan Nurhadi saat ini.

"Jika memang memiliki itikad baik maka saudara Maqdir untuk datang ke KPK menyampaikan informasi keberadaan para tersangka yang katanya ada di Jakarta," kata Ali.

Maqdir sendiri pernah menjadi penasehat hukum Nurhadi cs saat mengajukan praperadilan. KPK pun meminta sikap koorperatif Maqdir jika benar-benar ditunjuk sebagai penasehat hukum Nurhadi usai praperadilan ditolak.

"Jika benar saudara Maqdir adalah penasehat hukum yang ditunjuk para tersangka maka saudara Maqdir diminta agar menyampaikan kepada kliennya supaya menyerahkan diri kepada penyidik KPK dan hadapi proses hukum. Silahkan penasehat hukum buat pembelaan secara professional," tegas Ali.

Selain itu, KPK meminta kepada Haris ataupun Maqdir dan semua pihak yang mengetahui persembunyian kedua tersangka untuk segera melapor. Sehingga informasi mutakhir terkait Nurhadi bisa ditindaklanjuti penyidik.

"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya tersangka RH. Serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," ucap Ali.

KPK menetapkan status DPO terhadap Nurhadi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011 sampai 2016. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto juga jadi buronan KPK.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)