Disebut Salah Ketik, Jokowi Perlu Panggil Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Selasa, 18 Februari 2020 - 21:42 WIB
Disebut Salah Ketik,...
Disebut Salah Ketik, Jokowi Perlu Panggil Tim Perumus RUU Cipta Kerja
A A A
JAKARTA - Pengakuan pemerintah bahwa ketentuan Presiden bisa mengubah Undang-Undang lewat Peraturan Pemerintah (PP) dalam Pasal 170 draf dan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menuai pertanyaan besar di publik, khususnya kalangan DPR.

Politisi PAN Yandri Susanto meminta kepada Presiden Jokowi untuk memanggil tim perumus yang membuat RUU Ciptaker tersebut. “Karena itu ingin menyempurnakan konstitusi kita, Omnibus Law itukan ini semangatnya. Maka dia nggak boleh gegabah, enggak boleh salah redaksi karena itu menyangkut pembahasan dengan DPR. Nah, mumpung itu belum didistribusikan ke komisi-komisi atau gabungan komisi untuk membawa Omnibus Law ini menurut saya, pemerintah perlu menyisir kembali, baik dari redaksi maupun dari makna,” kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut Yandri, kalau itu tidak diteliti kembali kemudian masuk ke Pansus, atau AKD DPR tentu, ketentuan yang salah pengetikannya itu akan masuk ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan oleh masing-masing fraksi.

“Karena itu, sekali lagi, coba pemerintah, kementerian lembaga itu duduk bareng lagi, apa yang menjadi komponen Omnibus Law supaya betul-betul tidak salah redaksi termasuk tidak salah makna,” usulnya.

Terkait dengan alasan salah ketik yang dinilai mengada-ada karena ketentuan dalam ayat (1) sampai (3) Pasal 170 saling berkait, Ketua Komisi VIII DPR ini menilai terlalu gegabah jika pemerintah sengaja menulis demikian.

Artinya, pemerintah tidak memahami struktur perundang-undangan di republik ini. Sementara, itu adalah perintah UUD 1945 bahwa sebuah UU dibuat oleh DPR dengan pemerintah secara bersama-sama. “Kalau pemerintah sengaja, waduh bobrok pemerintah untuk mengajukan itu ke DPR, sekaligus gegabah dan terlalu mempermalukan Pak Jokowi kalau sengaja, itu tuduhan saya,” tukas Yandri.

Namun, sambung dia, jika memang itu tidak disengaja maka, Presiden Jokowi perlu memanggil tim pemerintah yang merumuskan RUU Ciptaker itu karena telah membuat kesalahan yang fatal. “Kalau itu nggak disengaja, waduh Pak Jokowi perlu memanggil tim Omnibus Law pemerintah karena mana mungkin PP bisa menyelesaikan UU, nggak bisa,” tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Pakar Nilai Omnibus...
Pakar Nilai Omnibus Law RUU Ciptaker Harus Dilihat Secara Mendalam
Serikat Pekerja Diimbau...
Serikat Pekerja Diimbau Lebih Bijaksana Terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Baleg DPR Setujui Pembentukan...
Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Cipta Kerja
Pengamat Sebut Sejumlah...
Pengamat Sebut Sejumlah Pasal Omnibus Law Ciptaker Merugikan Buruh
RUU Omnibus Law Ciptaker...
RUU Omnibus Law Ciptaker Diharap Memberi Angin Segar di Tengah Corona
Pengamat Sebut Pembahasan...
Pengamat Sebut Pembahasan Omnibus Law Sebaiknya Setelah Wabah Corona
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved