Dinilai Positif, DPR Minta Bayar SPP Digital Dibuatkan Regulasi

Selasa, 18 Februari 2020 - 18:16 WIB
Dinilai Positif, DPR...
Dinilai Positif, DPR Minta Bayar SPP Digital Dibuatkan Regulasi
A A A
JAKARTA - Pembayaran SPP sekolah dengan sistem digital mulai diberlakukan di sejumlah sekolah. Aplikasi Gojek yang memiliki fitur GoBills untuk pembayaran SPP sekolah. Hingga saat ini sudah sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah, dan tempat kursus di Indonesia yang terdaftar sebagai mitra kerja GoBills.

Madrasah swasta MI Akhlaqiyah Ngaliyan Semarang, Jawa Tengah, misalnya, salah satu lembaga pendidikan yang mengaplikasikan model pembayaran digital. Tak hanya GoBills milik aplikasi Gojek, madrasah ini juga menerima pembayaran dari dompet digital OVO, Linkaja, Simobi, Lakuku Dana dan lain sebagainya. Bahkan MI ini mulai menerapkan teknologi QRIS (Quick Response Indonesia Standard) untuk makin memudahkan pembayaran SPP.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, cara bayar SPP pakai GoPay lewat GoBills yang digagas perusahaan Gojek Group merupakan sebuah terobosan positif karena cara pembayaran ini melahirkan kemudahan dalam proses pembayaran SPP. Kendati begitu, Huda menilai masih perlu dilakukan kajian secara komprehensif, setidaknya dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, pertama, pada Pasal 4 Ayat (1) UU Sisdiknas mengenai Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Karena itu, cara pembayaran ini tidak boleh diberlakukan secara wajib, mengingat infrastruktur teknologi informasi (TI) di setiap daerah berbeda, termasuk penguasaan TI yang tidak merata oleh setiap wali murid pada setiap jenjang satuan pendidikan.

”Cara pembayaran ini jangan sampai mengakibatkan tidak adanya ruang komunikasi atau terjadinya gap antara pihak sekolah dan wali murid, khususnya ketika peserta didik atau wali murid belum mampu membayar,” katanya dihubungi, Selasa (18/2/2020).

Politikus PKB ini mengatakan, perlu ada regulasi yang mengatur mengenai cara pembayaran ini, mengingat ini digunakan untuk pendidikan disemua jenjang, minimal dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen). ”Regulasi diperlukan untuk meminimalisasi kepentingan bisnis daripada kepentingan pendidikannya,” katanya.
(cip)
Berita Terkait
Kemendikbud Diminta...
Kemendikbud Diminta Petakan Kebutuhan Sekolah
Catatan Kritis DPR Terkait...
Catatan Kritis DPR Terkait Kerja Sama Kemendikbud dan Netflix
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
Berita Terkini
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
32 menit yang lalu
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
32 menit yang lalu
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
46 menit yang lalu
Pengungkapan Group Fantasi...
Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa
1 jam yang lalu
INH Salurkan Bantuan...
INH Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako untuk Ribuan Warga Gaza Palestina
1 jam yang lalu
Bareskrim Tampilkan...
Bareskrim Tampilkan Foto Ijazah Asli dan Jokowi saat Kuliah di UGM, Ini Penampakannya
1 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved