Lewat Tradisi Baru, Fachrul Razi Ingin Tutup Celah Korupsi di Kemenag

Selasa, 18 Februari 2020 - 16:28 WIB
Lewat Tradisi Baru,...
Lewat Tradisi Baru, Fachrul Razi Ingin Tutup Celah Korupsi di Kemenag
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memperkenalkan tradisi baru di lingkungannya untuk mencegah terjadinya korupsi dan kebocoran anggaran di instansinya.

Tradisi baru yang dimaksud, yakni memanggil pemenang tender di instituti Kemenag untuk menegaskan pesan antikorupsi.

Hal itu pernah dilakukan pada 24 Januari 2020 kepada pemenang Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana enam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan total anggaran mencapai Rp3,3 triliun.

Dengan cara itu, Fachrul berharap pemenang tender untuk menghilangkan rasa tidak enak dan tidak menganggap adanya campur tangan dari pihak Kementerian Agama.

"Perusahaan bapak-bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya," ujar Fachrul dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Dengan demikian, kata dia, pemenang tender tidak merasa berutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya.

"Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya," tambahnya. (Baca juga: Kemenag Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah )

Upaya lainnya adalah percepatan penanganan pengaduan masyarakat. Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 pengaduan masyarakat terkait korupsi dan pungli, satu pengaduan terkait radikalisme, dan tiga pengaduan mengenai netralitas atau ujaran kebencian.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag telah memanggil pimpinan satuan kerja (kepala dan kabag tata usaha kanwil Kemenag provinsi, kepala Kemenag kabupatan/kota serta pejabat lainnya) dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya.

“Bagi mereka yang terbukti, diberikan hukuman disiplin,” tandas Menag.

Itjen Kemenag juga telah bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ada enam satuan kerja, yakni Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, UIN Walisongo Semarang.

“Itjen juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Panggil Direktur...
KPK Panggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya terkait Kasus Korupsi di Kemenag
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Menag Nasaruddin Umar...
Menag Nasaruddin Umar Siap Lakukan Pembersihan di Kementerian Agama
Kemenag Raih Nilai 91,13,...
Kemenag Raih Nilai 91,13, Ranking 2 Aksi Stranas Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved