Faktor Kejar Target Dinilai Picu Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik

Selasa, 18 Februari 2020 - 08:47 WIB
Faktor Kejar Target...
Faktor Kejar Target Dinilai Picu Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengakui adanya salah ketik dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang dikirim ke DPR. Salah ketik itu merujuk pada ketentuan UU itu bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan semoga benar adanya salah ketik tersebut. Sehingga dapat dimaklumi serta diampuni. (Baca juga: Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP, Mahfud-Aziz Kompak Sebut Salah Ketik )

"Permakluman bisa terjadi karena itu manusiawi tempat salah. Hal ini terjadi juga menunjukkan faktor keterburuan atau kejar target (Omnibus Law) yang serba cepat atau mau sulapan," ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Selasa (18/2/2020).

Di sisi lain, Suparji menilai, agak memaksa jika harus memahami karena itu salah ketik. Karena draft itu disusun oleh tokoh-tokoh pilihan, para ahli dan pejabat-pejabat penting terkait.

Suparji menduga adanya aroma ingin cepat disahkan sehingga sentralisasi dalam pembuatan regulasi akan dilakukan dengan terburu-buru. (Baca juga: DPR Minta Omnibus Law Cipta Kerja Tak Kekang Kebebasan Pers )

"Sulit untuk dipahami salah ketik. Siapa yang bertanggung jawab adalah siapa yang tanda tangan terhadap surat pengantar dari RUU yang dikirim ke DPR. Ya bersama-sama antara yang membantu (presiden) dan dibantu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5739 seconds (0.1#10.140)