Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini Jumat (14/2/2020). Zulhas, sapaan akrabnya, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Diketahui, Jumat ini merupakan panggilan ulang terhadap Zulhas yang baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum PAN. Sebelumnya, Zulhas tidak hadir pada Kamis, 16 Januari 2020 dan Kamis, 6 Februari 2020.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, keterangan Zulhas dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group dan pemiliknya Surya Darmadi. Diketahui, saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau.
"Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," kata Ali.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan PT. Palma sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga turut tetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebanyak Rp 3 miliar, untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.
Tak hanya itu, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi. (Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan).
Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Zulhas diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SUD (Surya Darmadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).
Diketahui, Jumat ini merupakan panggilan ulang terhadap Zulhas yang baru saja terpilih kembali sebagai ketua umum PAN. Sebelumnya, Zulhas tidak hadir pada Kamis, 16 Januari 2020 dan Kamis, 6 Februari 2020.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, keterangan Zulhas dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group dan pemiliknya Surya Darmadi. Diketahui, saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau.
"Bagaimana pun juga keterangannya (Zulhas) sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," kata Ali.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan PT. Palma sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga turut tetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebanyak Rp 3 miliar, untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.
Tak hanya itu, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi. (Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Zulkifli Hasan).
Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
(zik)