Penjelasan KPK soal Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Menolak Diperiksa

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:00 WIB
loading...
Penjelasan KPK soal...
KPK menginformasikan, istri dan anak kandung Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH) menolak untuk diperiksa sebagai saksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, istri dan anak kandung Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) menolak untuk diperiksa sebagai saksi. Sebab, keduanya masih mempunyai hubungan keluarga dengan Hasbi Hasan.

Adapun, istri Hasbi Hasan yakni, Ida Nursida. Sedangkan, anak kandung Hasbi Hasan yaitu, Widad Zahra Adiba. Keduanya telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 24 Agustus 2023, tapi menolak untuk memberikan keterangan.

"Kedua saksi hadir dan tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH. Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/8/2023).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)