Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri Disindir Mantan Pimpinan KPK

Kamis, 13 Februari 2020 - 17:37 WIB
Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri Disindir Mantan Pimpinan KPK
Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Firli Bahuri Disindir Mantan Pimpinan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif bertanya-tanya dengan belum tertangkapnya Caleg PDIP di Pemilu 2019 Harun Masiku yang telah ditetapkan tersangka kasus PAW DPR RI.

Padahal, kata Laode, KPK memiliki sumber daya yang mendukung untuk menangkap para koruptor. Karena alasan itu, Laode pun heran KPK tidak kunjung menangkap Harun Masiku.

"Ya, kita punya peralatan. Bukan cuma peralatan, sebenarnya kita juga punya orang, kita juga bisa bekerja sama dengan polisi, kan. Di Kepolisian ada intelijen. Jadi, bahkan lari ke luar negeri pun jaringan KPK lumayan lengkap," ujar Laode dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020). (Baca Juga: Polisi Sudah Cari Harun Masiku ke Sejumlah Tempat Ini).

"Jadi, yang high profile seperti Harun Masiku ini kalau dia di Indonesia, ya, berdasarkan dulu-dulu tidak sulit sih," tambahnya.

Laode pun menyindir Firli, bahwa KPK dulu di bawah kepemimpinannya justru sering membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangkap buronan. "Bahkan, KPK itu sering membantu Kejaksaan untuk mendapatkan buron. Jadi, seharusnya kalau dia ada di dalam Indonesia bisa didapat seharusnya," kata Laode. (Baca Juga: Firli Bahuri Pamer Skill Masak Nasi Goreng di Hadapan Dewas KPK dan Wartawan).

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses PAW Anggota DPR oleh KPK. KPK dan Polri masih memburu. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri. (Baca Juga: Dalami Kasus Suap PAW, KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP).

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7726 seconds (0.1#10.140)