Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Pihak yang Dicurigai

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:02 WIB
Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Pihak yang Dicurigai
Panja Jiwasraya Komisi III DPR Panggil Pihak yang Dicurigai
A A A
JAKARTA - Panitia kerja (Panja) pengawasan proses hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Komisi III DPR akan kembali menjadwalkan rapat dengan Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono pada 26 Februari 2020. Sebab, Ali Mukartono yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) baru tiga hari menjabat Pelaksana Harian Jampidsus.

Sehingga, Ali Mukartono kekurangan bahan untuk menjelaskan perkembangan proses hukum kasus Jiwasraya itu dalam rapat Panja tadi. "Oleh sebab itu kami suruh beliau mempersiapkan bahan yang lebih detail," ujar Ketua Panja Jiwasraya Komisi III DPR, Herman Hery usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Baca juga: Soal Usulan Pansus Jiwasraya, Pimpinan DPR: Jangan Suudzon )

Sehingga, rapat Panja Jiwasraya hari ini disepakati ditutup pukul 13.00 WIB tadi. Selain Ali Mukartono, Panja Jiwasraya Komisi III DPR juga akan memanggil sejumlah pihak pada 26 Februari nanti.

"Rencana kami memanggil tanggal 26 pihak-pihak terkait, yang dicurigai ikut terlibat. Kami akan menggali lebih dalam," tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Namun, dia merahasiakan siapa saja pihak yang dicurigai bakal dipanggil pada 26 Februari nanti. Begitu juga mengenai materi rapat Panja Jiwasraya hari ini. (Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Jokowi Minta Gerindra Tak Dukung Jiwasraya)

"Karena penyidikan masih berjalan. Kalian tunggu saja 26 hari Selasa jam 15.00 WIB sore, ada pihak yang kita panggil," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5848 seconds (0.1#10.140)