Dalami Kasus Suap PAW, KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP

Kamis, 13 Februari 2020 - 12:01 WIB
Dalami Kasus Suap PAW,...
Dalami Kasus Suap PAW, KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Adhi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Adhi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB. "Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020)

Sehari sebelumnya, pada Rabu (12/2/2020) penyidik memeriksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Seusai diperiksa Donny mengaku pernah menerima titipan uang sebesar Rp400 juta dari staf DPP PDIP Kusnadi. (Baca Juga: Kasus Suap PAW DPR, KPK Periksa Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah).

"Memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi," ujar Donny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Donny membantah uang tersebut berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Donny, uang yang dia terima dari Kusnadi untuk diberikan kepada tersangka Saeful Bahri berasal dari politikus PDIP Harun Masiku.

"Pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga, bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," kata Donny. (Baca Juga: Seusai Diperiksa KPK, Wahyu: Saya Tak Kenal Harun, tapi Kenal Hasto).

Nama Kusnadi muncul dalam jadwal pemeriksaan tim penyidik KPK pada Jumat (24/2). Kusnadi diperiksa bersama dua staf DPP PDIP lainnya, yakni Gery dan Riri.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2712 seconds (0.1#10.140)