Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Penegakkan Hukum Bagi WNI Eks ISIS

Rabu, 12 Februari 2020 - 09:18 WIB
Komnas HAM Desak Pemerintah...
Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Penegakkan Hukum Bagi WNI Eks ISIS
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik angkat suara terkait keputusan pemerintah yang menolak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS ke Tanah Air. (Baca juga: Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Imparsial: Lihat Dulu Perannya)

Jika pemerintah tak memulangkan mereka, lalu apa langkah yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya terutama terkait penegakkan hukum terhadap mereka. "Jangan lupa sebagian dari mereka terutama yang dewasa ikut terlibat dalam organisasi teroris, berdasarkan UU Antiterorisme yang baru, pasal 12 A itu tindak pidana. Jika ikut pelatihan atau malah menjadi pelatih atau instruktur dalam pasal 12B juga diancam hukuman maksimum 15 tahun," kata Damanik saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Komnas HAM, kata Damanik, belum mendengar secara jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakkan hukum terhadap para mantan kombatan ISIS dan teroris lintas batas negara, terutama terhadap anak-anak yang bisa jadi hanya menjadi korban. (Baca juga: Tak Pulangkan Eks ISIS, Langkah Pemerintah Sejalan dengan Sikap PBNU)

Terkait argumen pemerintah yang menyebut mereka bukan lagi sebagai WNI, Damanik menyatakan, sebenarnya pemerintah bisa mendorong melalui peradilan internasional utamanya bagi mereka yang dikategorikan sebagai kombatan. "Yang penting kita mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan baik pria mau pun wanita dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," tegasnya.
(cip)
Berita Terkait
Penilaian Komnas HAM...
Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penyelesaian Kasus Pelanggaran...
Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Dinilai Jalan di Tempat
Komnas HAM Ungkap Banyak...
Komnas HAM Ungkap Banyak Rekomendasinya Tak Ditindaklanjuti Maksimal
Komnas HAM Terbitkan...
Komnas HAM Terbitkan 5.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM
Pansel Ajukan Kriteria...
Pansel Ajukan Kriteria Khusus bagi Calon Anggota Komnas HAM
Ini 5 Rekomendasi Komnas...
Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi
Berita Terkini
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved