Komnas HAM Desak Pemerintah Lakukan Penegakkan Hukum Bagi WNI Eks ISIS
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik angkat suara terkait keputusan pemerintah yang menolak memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS ke Tanah Air. (Baca juga: Pemerintah Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Imparsial: Lihat Dulu Perannya)
Jika pemerintah tak memulangkan mereka, lalu apa langkah yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya terutama terkait penegakkan hukum terhadap mereka. "Jangan lupa sebagian dari mereka terutama yang dewasa ikut terlibat dalam organisasi teroris, berdasarkan UU Antiterorisme yang baru, pasal 12 A itu tindak pidana. Jika ikut pelatihan atau malah menjadi pelatih atau instruktur dalam pasal 12B juga diancam hukuman maksimum 15 tahun," kata Damanik saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Komnas HAM, kata Damanik, belum mendengar secara jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakkan hukum terhadap para mantan kombatan ISIS dan teroris lintas batas negara, terutama terhadap anak-anak yang bisa jadi hanya menjadi korban. (Baca juga: Tak Pulangkan Eks ISIS, Langkah Pemerintah Sejalan dengan Sikap PBNU)
Terkait argumen pemerintah yang menyebut mereka bukan lagi sebagai WNI, Damanik menyatakan, sebenarnya pemerintah bisa mendorong melalui peradilan internasional utamanya bagi mereka yang dikategorikan sebagai kombatan. "Yang penting kita mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan baik pria mau pun wanita dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," tegasnya.
Jika pemerintah tak memulangkan mereka, lalu apa langkah yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya terutama terkait penegakkan hukum terhadap mereka. "Jangan lupa sebagian dari mereka terutama yang dewasa ikut terlibat dalam organisasi teroris, berdasarkan UU Antiterorisme yang baru, pasal 12 A itu tindak pidana. Jika ikut pelatihan atau malah menjadi pelatih atau instruktur dalam pasal 12B juga diancam hukuman maksimum 15 tahun," kata Damanik saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Komnas HAM, kata Damanik, belum mendengar secara jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakkan hukum terhadap para mantan kombatan ISIS dan teroris lintas batas negara, terutama terhadap anak-anak yang bisa jadi hanya menjadi korban. (Baca juga: Tak Pulangkan Eks ISIS, Langkah Pemerintah Sejalan dengan Sikap PBNU)
Terkait argumen pemerintah yang menyebut mereka bukan lagi sebagai WNI, Damanik menyatakan, sebenarnya pemerintah bisa mendorong melalui peradilan internasional utamanya bagi mereka yang dikategorikan sebagai kombatan. "Yang penting kita mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan baik pria mau pun wanita dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," tegasnya.
(cip)