Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Berkas Rampung Kepala Nonaktif BPJN XII Segera Diadili

Rabu, 12 Februari 2020 - 07:40 WIB
Kasus Proyek Jalan di...
Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Berkas Rampung Kepala Nonaktif BPJN XII Segera Diadili
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala nonaktif Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019.

Selain Refly, tim penyidik KPK juga telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS).

"Penyidik hari ini Selasa (11/2) melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama tersangka RRF dan ATS," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

KPK juga melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 01 Maret 2020 untuk Refly di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda. Sedangkan Andi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Samarinda.

Ali mengatakan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda. Dia juga mengungkapkan dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi.

"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Refly Ruddy Tengkere, Andi Tejo Sukmono, Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Refly diduga menerima suap dari Hartoyo, senilai Rp2,1 miliar secara tunai. Penerimaan dilakukan sebanyak 8 kali dengan masing-masing pemberian uang Rp200-300 juta.

Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer Rp1,59 miliar dan tunai Rp3,25 miliar.

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp155,5 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ini Sejumlah Pihak yang...
Ini Sejumlah Pihak yang Terjerat OTT KPK di Semarang dan Jakarta
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
KPK Gelar OTT di Medan...
KPK Gelar OTT di Medan Sumatera Utara
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Berita Terkini
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved