Kasus Proyek Jalan di Kaltim, Berkas Rampung Kepala Nonaktif BPJN XII Segera Diadili
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kepala nonaktif Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019.
Selain Refly, tim penyidik KPK juga telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS).
"Penyidik hari ini Selasa (11/2) melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama tersangka RRF dan ATS," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
KPK juga melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 01 Maret 2020 untuk Refly di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda. Sedangkan Andi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Samarinda.
Ali mengatakan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda. Dia juga mengungkapkan dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Refly Ruddy Tengkere, Andi Tejo Sukmono, Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Refly diduga menerima suap dari Hartoyo, senilai Rp2,1 miliar secara tunai. Penerimaan dilakukan sebanyak 8 kali dengan masing-masing pemberian uang Rp200-300 juta.
Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer Rp1,59 miliar dan tunai Rp3,25 miliar.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp155,5 miliar.
Selain Refly, tim penyidik KPK juga telah merampungkan penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS).
"Penyidik hari ini Selasa (11/2) melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka/terdakwa atas nama tersangka RRF dan ATS," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
KPK juga melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 01 Maret 2020 untuk Refly di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda. Sedangkan Andi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Samarinda.
Ali mengatakan dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda. Dia juga mengungkapkan dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Refly Ruddy Tengkere, Andi Tejo Sukmono, Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Refly diduga menerima suap dari Hartoyo, senilai Rp2,1 miliar secara tunai. Penerimaan dilakukan sebanyak 8 kali dengan masing-masing pemberian uang Rp200-300 juta.
Sementara Andi diduga telah menerima suap dari Hartoyo senilai Rp4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer Rp1,59 miliar dan tunai Rp3,25 miliar.
Suap itu diduga berkaitan dengan proyek Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontrak proyek itu mencapai Rp155,5 miliar.
(kri)