I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Gantikan Wahyu Setiawan di KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR menetapkan I Dewa Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Wahyu Setiawan lewat Pengganti Antar Waktu (PAW).
Sebelumnya, Wahyu mundur dari KPU setelah terjerat kasus suap yang melibatkan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dipilihnya Sandi sebagai pengganti Wahyu sudah sesuai aturan. Saat proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) komisioner KPU pada 2017 silam, Sandi mendapat peringkat delapan dengan 21 poin.
Sementara di atasnya ada Pramono Ubadi Tanthowi (55) Wahyu Setiawan (55), Ilham Saputra (54), Hasyim Asy'ari (54), Viryan (52), Evi Novida Ginting Manik (48), dan Arief Budiman (30) yang menjabat sebagai Komisioner KPU 2017-2022.
”Sesuai undang-undang yang diikutkan fit and proper test ini kan 14 orang, kemudian diranking menjadi tujuh komisioner yang menjabat. Ketika ada kejadian seperti ini, yang menggantikan ya ranking setelahnya. Jadi penetapan I Dewa tidak ada kendala,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Baca Juga: Menang Telak, Zulhas Patahkan Mitos Ketua Umum PAN Satu Periode)
I Dewa Wiarsa Raka Sandi adalah mantan Ketua KPU Bali dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali.
Doli berharap, masuknya Sandi bisa semakin mengakselerasikan kinerja KPU yang kini tengah mempersiapkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serenak 2020.
Kasus Wahyu hendaknya juga jadi cerminan bagi komisioner KPU saat ini untuk berhati-hati dan senantiasa menjaga integritas. Jika hal seperti ini berulang bukan tidak mungkin akan berimbas pada penyelenggaraan Pemilu ke depan.
”Kita tidak mau tindakan oknum ini merusak institusi bahkan penyelenggaraannya. Kita kan berharap tingkat partisipasi publik tinggi seperti Pemilu kemarin mencapai 80 persen. Kalau ini berlarut-larut akan membuat publik tidak percaya pada penyelenggaraan Pilkada. Jadi, mari sama-sama bangun lagi pemulihan citra KPU,” ucap dia.
Setelah ditetapkan di Komisi II, nama Sandi segera dikirimkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada presiden untuk kemudian dikeluarkan keputusan presiden (Keppres) pelantikan Sandi.
”Kami berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian,” kata dia.
I Dewa Wiarsa Raka Sandi adalah mantan Ketua KPU Bali dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali.
Sebelumnya, Wahyu mundur dari KPU setelah terjerat kasus suap yang melibatkan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dipilihnya Sandi sebagai pengganti Wahyu sudah sesuai aturan. Saat proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) komisioner KPU pada 2017 silam, Sandi mendapat peringkat delapan dengan 21 poin.
Sementara di atasnya ada Pramono Ubadi Tanthowi (55) Wahyu Setiawan (55), Ilham Saputra (54), Hasyim Asy'ari (54), Viryan (52), Evi Novida Ginting Manik (48), dan Arief Budiman (30) yang menjabat sebagai Komisioner KPU 2017-2022.
”Sesuai undang-undang yang diikutkan fit and proper test ini kan 14 orang, kemudian diranking menjadi tujuh komisioner yang menjabat. Ketika ada kejadian seperti ini, yang menggantikan ya ranking setelahnya. Jadi penetapan I Dewa tidak ada kendala,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Baca Juga: Menang Telak, Zulhas Patahkan Mitos Ketua Umum PAN Satu Periode)
I Dewa Wiarsa Raka Sandi adalah mantan Ketua KPU Bali dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali.
Doli berharap, masuknya Sandi bisa semakin mengakselerasikan kinerja KPU yang kini tengah mempersiapkan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serenak 2020.
Kasus Wahyu hendaknya juga jadi cerminan bagi komisioner KPU saat ini untuk berhati-hati dan senantiasa menjaga integritas. Jika hal seperti ini berulang bukan tidak mungkin akan berimbas pada penyelenggaraan Pemilu ke depan.
”Kita tidak mau tindakan oknum ini merusak institusi bahkan penyelenggaraannya. Kita kan berharap tingkat partisipasi publik tinggi seperti Pemilu kemarin mencapai 80 persen. Kalau ini berlarut-larut akan membuat publik tidak percaya pada penyelenggaraan Pilkada. Jadi, mari sama-sama bangun lagi pemulihan citra KPU,” ucap dia.
Setelah ditetapkan di Komisi II, nama Sandi segera dikirimkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada presiden untuk kemudian dikeluarkan keputusan presiden (Keppres) pelantikan Sandi.
”Kami berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian,” kata dia.
I Dewa Wiarsa Raka Sandi adalah mantan Ketua KPU Bali dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali.
(dam)