Belajar dari Kasus Harun Masiku, Azis Syamsuddin Usul Revolusi Imigrasi 4.0

Selasa, 11 Februari 2020 - 00:41 WIB
Belajar dari Kasus Harun...
Belajar dari Kasus Harun Masiku, Azis Syamsuddin Usul Revolusi Imigrasi 4.0
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengusulkan revolusi sistem keimigrasian di Indonesia yang berlaku saat ini menjadi sistem Imigrasi 4.0 yang cepat, akurat, dan akuntabel didukung teknologi yang tepat.

“Misalnya, dengan menggunakan teknologi blockchain dalam sistem Imigrasi 4.0 akan lebih memudahkan kita dalam melakukan pengawasan dan pencatatan traffic setiap orang yang bepergian keluar negeri atau sedang dalam pengawasan pihak imigrasi, terutama dalam pengambilan keputusan yang memerlukan data yang dapat dipercaya” ujar Azis di Senayan, Jakarta (10/2/2020).

Usulan Azis Syamsuddin ini mengemuka setelah terjadinya simpang siur data keimigrasian dari politisi PDIP Harun Masiku, terduga penyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui publik, Harun Masiku diduga telah pergi ke luar negeri untuk menghindari proses pemeriksaan terkait OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, tetapi data yang lain mengungkap dia berada di tanah air saat hendak ditangkap. Kasus ini mengemuka ke publik hingga berujung pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie oleh Menkumham Yassona Laoly.

“Kasus ini menunjukkan sistem keimigrasian kita saat ini belum saling connected dan trusted. Sistem Imigrasi harus bertransformasi menjadi sistem Imigrasi 4.0 dengan menggunakan teknologi Blockchain, Artificial Intelligence dan Machine Learning yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menghasilkan laporan yang akurat kepada pemerintah. Saat ini teknologi sudah banyak digunakan oleh berbagai negara, salah satunya di bidang layanan imigrasi dan pemantauan para pengungsi (migrant dan displacement),” ungkap Azis Syamsuddin yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Azis mengatakan, perkembangan teknologi 4.0 saat ini telah merambah ke berbagai bidang kehidupan. Agar Indonesia bisa maju dan akuntabel harus pandai-pandai memanfaatkan Teknologi 4.0 bagi peningkatan layanan kepada masyarakat dan publik luas.

Dia memberikan contoh bagaimana Tiongkok saat ini telah benar-benar menggunakan Teknologi 4.0 untuk menghadapi epidemi virus Corona di Wuhan, yang saat ini tengah terjadi. “Kemampuan Tiongkok menggunakan teknologi ini untuk menghadapi epidemi di Wuhan. Kemajuan teknologi di Tiongkok sekali lagi membuka mata kita bagaimana memantau warga terduga terinfeksi virus Corona. Dan satu lagi, teknologi yang sama juga digunakan dalam eknomi, militer, sipil, pendidikan dan pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Azis, sistem imigrasi di Indonesia saat ini sangat kompleks, sebagai contoh dengan adanya dua jenis paspor yaitu elektronik dan non-elektronik. Kebijakan ini sangat rentan penyalahgunaan dan kesalahan data yang juga berakibat pada buruknya pelayanan imigrasi di daerah-daerah. Sudah saatnya kita berbenah diri, membuat kebijakan berdasarkan data akurat sehingga setiap kebijakan baru yang muncul bukan lagi membentuk masalah-masalah baru.

Sebagai contoh, dengan teknologi Blockchain yang diimplementasikan dalam sistem imigrasi 4.0, administrasi paspor dan visa menjadi lebih aman, cepat dan mudah. Sehingga, rekaman traffic setiap orang termonitor secara otomatis, kapan dia meninggalkan bandara, kapan memasuki bandara, kunjungan terakhir ke negara mana saja hingga tindakan mitigasi seperti kerusakan dan kehilangan paspor. Sehingga, data keberadaannya tidak bisa dimanipulasi dan disimpangsiurkan.

“Sistem ini telah digunakan PBB dalam pemantauan pengungsi dan pencari suaka. Sehingga mereka bisa dilayani dengan baik. “Sudah waktunya kita bertransfromasi ke dalam Teknologi 4.0 yang serba otomatis,” ujar Azis.

Terkait keberadaan tim gabungan yang dibentuk Menkumham Yassona Laoly untuk memverifikasi data keimigrasian Harun Masiku, dia mengajak masyarakat sabar menunggu saja hasil dan laporannya.

Menkumham telah membentuk tim gabungan yang terdiri atas unsur Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, serta Ombudsman RI.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)