Draf Omnibus Law Harus Dibuka dan Bisa Dikoreksi Publik

Senin, 10 Februari 2020 - 17:17 WIB
Draf Omnibus Law Harus Dibuka dan Bisa Dikoreksi Publik
Draf Omnibus Law Harus Dibuka dan Bisa Dikoreksi Publik
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerbitkan rancangan undang-undang dengan konsep Omnibus Law harus disoroti publik. Bahkan publik harus mengkritisi dan melakukan koreksi.

"RUU Omnibus Law sampai hari ini masih misteri, seharusnya di buka dipublik sehingga bisa dikoreksi oleh masyarakat," kata Analis Politik dan Direktur IndoStregi Arif Nurul Imam, Senin (10/2/2020).

RUU ini memuat peraturan soal cipta lapangan kerja, fasilitas perpajakan dan Ibu Kota Baru. Menurut Arif, penolakan RUU oleh sejumlah kalangan menjadi lumrah karena ada potensi rancangan yang sengaja disembunyikan karena merugikan buruh.

"Jika dibuka, ini tentu bisa diperdebatkan. Apabila merugikan buruh, misalnya bisa ditolak dan mengajukan rancangan alternatif," ujarnya. (Baca Juga: Di Australia, Jokowi Disambangi Petinggi Partai Oposisi)

Padahal menurut Arif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 sesungguhnya mengatur partisipasi masyarakat. Itu artinya masyarakat berhak memberikan dan mengoreksi rancangan undang-undang.

"Jika merugikan masyarakat kecil dan hanya menguntungkan beberapa gelintir elit, layak publik menolak," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6045 seconds (0.1#10.140)