ICW: Usai Gelar OTT, Rossa Bukan Diapresiasi Malah Dipulangkan

Sabtu, 08 Februari 2020 - 07:01 WIB
ICW: Usai Gelar OTT,...
ICW: Usai Gelar OTT, Rossa Bukan Diapresiasi Malah Dipulangkan
A A A
JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyayangkan dikembalikannya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Hal tersebut, kata Tama, sangat bertolakbelakang dengan upaya penindakan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu. Sebab, Rossa sendiri diketahui masa tugasnya di KPK masih hingga September 2020 nanti.

(Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Rossa Bukan Penyidik Kasus Harun Masiku)


Namun Pimpinan KPK memulangkannya ke Polri dengan dalih Polri telah menarik Rossa. "Kami sangat menyayangkan apa yg dilakukan oleh pimpinan, dalam bayangan saya itu dia bertolak belakang dengan upaya-upaya penindakan yang sekarang KPK lakukan," ujar Tama di Sekretariat DN-PIM, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Tama mengatakan, seharusnya Kompol Rossa mendapat perlindungan sebagai orang yang tengah menyelidiki kasus. Namun, pada kenyataan, Kompol Rossa malah dikembalikan ke Polri padahal yang bersangkutan sedang menyelidiki kasus korupsi.

"Bagaimana mungkin kemudian, penyidik yang sekarang sedang terlibat, sedang mengurus perkara di KPK, dia melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan timnya, bukan kemudian mendapat perlindungan, apresiasi, justru malah dikembalikan tanpa pertimbangan yang jelas," katanya.

Tama juga menyayangkan pernyataan tak tegas dari Polri soal penarikan Kompol Rosa dari KPK. Menurutnya, ditariknya Rosa dari KPK sebagai upaya untuk membuat salah satu kasus korupsi tidak terungkap.

"Hal ini sudah tergambar di ruang publik. pernyataan resmi dari kepolisian yang mengatakan bahwa tidak menarik, walaupun sempat diralat, itu menurut saya juga menkadi bukti bahwa upaya-upaya pengembalian penyidik ini merupakan cara untuk membuat perkara ini tidak terungkap," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Kinerja KPK Selama 2025,...
Kinerja KPK Selama 2025, 11 OTT hingga Pulihkan Aset Rp1,53 Triliun
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved