Pimpinan KPK Sebut Rossa Bukan Penyidik Kasus Harun Masiku
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah, jika Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik untuk kasus Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Kata dia, Rossa adalah penyidik yang diperbantukan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Dia diperbantukan pada saat OTT, tapi bukan tim penyelidik. Memang di KPK itu tim satgasnya diperingkas paling 6-7 orang," kata Alexander di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
"Tapi kalau kegiatan luar, kita butuh tenaga banyak. Kita keluarkan springas atau surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut di situ. Tapi bukan tim penyelidik, makanya namanya enggak ada," tambahnya.
(Baca juga: Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri)
Dia juga menegaskan, Rossa telah ditarik oleh pihak kepolisian. Menurutnya, surat penarikan tersebut diterima tanggal 15 Januari lalu. Meskipun masa tugas Rossa sampai September 2020
"Lah kalau sudah ditarik duluan bagaimana? Kan sama kayak Sugeng, kayak Yadyn. Kan sebelumnya enggak harus habis dulu kan. Ada Basir belum selesai ditarik," ujarnya.
"Artinya apa? Untuk pembinaan tidak harus selesai. Sayang kalau 10 tahun harus di KPK, kan harus pembinaan atau kenaikan pangkat lain enggak bisa," sambungnya.
Ditanyakan apakah KPK tidak ada alasan menahan Rossa, dia mengatakan, hal ini harus dilakukan. Pasalnya untuk menjaga hubungan antarlembaga.
"Ya untuk menjaga hubungan antarlembaga ya sudahlah. Dia di sana juga mungkin untuk pembinaan, saya juga enggak tahu," tuturnya.
Terkait dengan gaji, Alexander menuturkan, Rossa diberhentikan dengan hormat sejak 1 Februari. Surat pemberhentian ini ditembuskan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Otomatis dari KPPN menyesuaikan yang bersangkutan unit barunya di mana, mekanismenya seperti itu, di SK baru nanti disampaikan di mana," pungkasnya.
"Dia diperbantukan pada saat OTT, tapi bukan tim penyelidik. Memang di KPK itu tim satgasnya diperingkas paling 6-7 orang," kata Alexander di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
"Tapi kalau kegiatan luar, kita butuh tenaga banyak. Kita keluarkan springas atau surat perintah penugasan, yang bersangkutan ikut di situ. Tapi bukan tim penyelidik, makanya namanya enggak ada," tambahnya.
(Baca juga: Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri)
Dia juga menegaskan, Rossa telah ditarik oleh pihak kepolisian. Menurutnya, surat penarikan tersebut diterima tanggal 15 Januari lalu. Meskipun masa tugas Rossa sampai September 2020
"Lah kalau sudah ditarik duluan bagaimana? Kan sama kayak Sugeng, kayak Yadyn. Kan sebelumnya enggak harus habis dulu kan. Ada Basir belum selesai ditarik," ujarnya.
"Artinya apa? Untuk pembinaan tidak harus selesai. Sayang kalau 10 tahun harus di KPK, kan harus pembinaan atau kenaikan pangkat lain enggak bisa," sambungnya.
Ditanyakan apakah KPK tidak ada alasan menahan Rossa, dia mengatakan, hal ini harus dilakukan. Pasalnya untuk menjaga hubungan antarlembaga.
"Ya untuk menjaga hubungan antarlembaga ya sudahlah. Dia di sana juga mungkin untuk pembinaan, saya juga enggak tahu," tuturnya.
Terkait dengan gaji, Alexander menuturkan, Rossa diberhentikan dengan hormat sejak 1 Februari. Surat pemberhentian ini ditembuskan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Otomatis dari KPPN menyesuaikan yang bersangkutan unit barunya di mana, mekanismenya seperti itu, di SK baru nanti disampaikan di mana," pungkasnya.
(maf)