Ini Syarat Menjadi Calon Ketua Umum PAN
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kongres V PAN di Kendari akan membuka pendaftaran calon Ketua Umum (Ketum) PAN periode 2020-2025 pada tanggal 8-10 Februari. Persyaratannya disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN. Para elite PAN juga bersepakat untuk tidak mempersulit pencalonan.
"Persyaratan calon ketua umum itu sudah diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga PAN," kata Sekretaris Steering Committee (SC/Panitia Dewan Pengarah) Saleh Daulay sata dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Saleh menguraikan syarat-syarat tersebut. Pertama, caketum itu tentu harus kader PAN, betul-betul sudah mengikuti jenjang pengkaderan di PAN. Kedua, ada persyaratan beriman dan bertakwa pada Allah SWT, taat dan setia pada AD/ART PAN. Ketiga, tidak pernah melakukan tindakan kejahatan yang divonis dengan hukuman 5 tahun penjara, serta tidak pernah mengonsumsi narkoba dan terlibat dalam peredaran narkoba.
"Itu yang saya ingat, masih ada beberapa yang lain tapi kurang lebih seperti itu," terangnya. (Baca Juga: Mulai Besok, PAN Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum).
Terkait syarat dukungan minimal dari pemilih suara PAN, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa para elite PAN bersepakat untuk tidak membatasi pencalonan dan mempermudah siapa saja yang ingin maju sebagai calon Ketum PAN. Terlebih, ketentuan syarat minimal dukungan tidak diatur AD/ART.
"Saya kira keempat orang (bakal caketum) ini sudah diakui kader PAN, kalau ada pembatasan begitu tentu politis banget," ujar anggota Komisi IX DPR itu.
"Persyaratan calon ketua umum itu sudah diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga PAN," kata Sekretaris Steering Committee (SC/Panitia Dewan Pengarah) Saleh Daulay sata dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Saleh menguraikan syarat-syarat tersebut. Pertama, caketum itu tentu harus kader PAN, betul-betul sudah mengikuti jenjang pengkaderan di PAN. Kedua, ada persyaratan beriman dan bertakwa pada Allah SWT, taat dan setia pada AD/ART PAN. Ketiga, tidak pernah melakukan tindakan kejahatan yang divonis dengan hukuman 5 tahun penjara, serta tidak pernah mengonsumsi narkoba dan terlibat dalam peredaran narkoba.
"Itu yang saya ingat, masih ada beberapa yang lain tapi kurang lebih seperti itu," terangnya. (Baca Juga: Mulai Besok, PAN Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum).
Terkait syarat dukungan minimal dari pemilih suara PAN, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa para elite PAN bersepakat untuk tidak membatasi pencalonan dan mempermudah siapa saja yang ingin maju sebagai calon Ketum PAN. Terlebih, ketentuan syarat minimal dukungan tidak diatur AD/ART.
"Saya kira keempat orang (bakal caketum) ini sudah diakui kader PAN, kalau ada pembatasan begitu tentu politis banget," ujar anggota Komisi IX DPR itu.
(zik)