KPK Apresiasi Langkah Polri Sebar DPO Harun Masiku ke-34 Polda

Kamis, 06 Februari 2020 - 16:05 WIB
KPK Apresiasi Langkah...
KPK Apresiasi Langkah Polri Sebar DPO Harun Masiku ke-34 Polda
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan bahwa pihaknya sudah menyebarkan gambar mantan caleg PDIP Harun Masiku yang berstatus DPO ke semua Polda yang ada di Indonesia. Penyebaran DPO itu dilakukan guna mencari keberadaan Harun.

Menanggapi itu, Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri yang telah menyebar gambar DPO mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR). (Baca juga: Saeful Akui Sumber Dana Suap untuk Wahyu dari Harun Masiku )

"Atas dikirimnya beberapa info DPO, terkait dengan tersangka HAR kebeberapa Polda dan Polres seluruh Indonesia, tentu KPK sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada bapak Kapolri yang telah sepenuhnya akan membantu KPK di dalam pencarian terhadap diri tersangka HAR ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Ali berharap dengan adanya sinergitas antara KPK dan Polri dapat membuahkan hasil dengan ditemukannya Harun Masiku yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

"Mudah-mudahan upaya dan usaha kita bersama antara KPK dan Polri ke depan bisa membuahkan hasil, sehingga bisa menangkap tersangka HAR dan di bawa ke KPK, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri memerintahkan untuk mencari keberadaan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan suap, mantan Caleg PDIP Harun Masiku guna membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, gambar Harun telah disebarkan ke-34 Polda yang ada di Indonesia ini. (Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Wahyu: Saya Tak Kenal Harun, tapi Kenal Hasto )

"Teman-teman KPK sudah mengirim DPO tersangka HM dan saya sudah perintahkan Pak Kabareskrim Polri mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda, yakni 34 Polda dan 540 Polres, DPO-nya sudah sampai," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/2/2020).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0278 seconds (0.1#10.140)