Politikus PAN Akui Pansus Jiwasraya Lebih Baik dari Panja

Rabu, 05 Februari 2020 - 16:34 WIB
Politikus PAN Akui Pansus...
Politikus PAN Akui Pansus Jiwasraya Lebih Baik dari Panja
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding mengakui pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih baik ketimbang melalui panitia kerja (Panja). Sebab, menurut dia, masalah Jiwasraya tergolong kasus luar biasa (Extraordinary Crime).

"Karena dari sisi korban dan kerugiannya yang ditimbulkannya cukup besar," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (Baca juga: Pansus Jiwasraya Diharapkan Tak Mengarah Isu Politis )

Terlebih, lanjut dia, Komisi III, VI dan XI DPR RI sudah membuat Panja terkait Jiwasraya. Menurut dia, sebaiknya dibentuk Pansus jika sudah ada lebih dari satu Panja.

"Supaya ini semua bisa mengurai tentang persoalan apa yang sesungguhnya terjadi kan begitu, supaya ada titik terang," katanya.

Selain itu, dia menilai Pansus diperlukan untuk menghilangkan kesan bahwa Panja hanya melokalisir persoalan. "Tetapi bagaimana kita mengurai secara tuntas persoalan Jiwasraya supaya ada titik terangnya, seharusnya memang domainnya adalah Pansus, itu pandangan pribadi saya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Fraksi PKS dan Demokrat DPR telah menyerahkan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya ke pimpinan DPR, kemarin. Total anggota DPR yang menandatangani usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu sebanyak 104 orang, 50 orang anggota DPR dari Fraksi PKS dan 54 orang dari Fraksi Partai Demokrat.

Di samping itu, Komisi III, VI, dan XI DPR telah membentuk Panja terkait Jiwasraya. Komisi III fokus pada proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. (Baca juga: Fadli Zon Ungkap Jokowi Minta Gerindra Tak Dukung Pansus Jiwasraya )

Sedangkan Panja Jiwasraya di Komisi VI DPR mengupayakan penyelamatan dan memulihkan kondisi keuangan perusahaan pelat merah tersebut. Sementara Panja Jiwasraya di Komisi XI DPR untuk menjamin kembalinya dana nasabah perusahaan pelat merah tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9247 seconds (0.1#10.140)