Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro, PAN Berharap Tak Berhenti pada Terdakwa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ), Sarifuddin Sudding mengapresiasi vonis seumur hidup dan denda Rp6 triliun terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro setelah terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asuransi Jiwasraya .
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020) kemarin. "Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," ujar Sudding saat dihubungi, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Gerindra Ingatkan Hak Nasabah)
Sudding berpandangan kasus Jiwasraya ini termasuk white collar crime atau kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan sehingga merugikan negara dan juga nasabah Jiwasraya. Sehingga, sudah sepatutnya mereka dihukum dengan hukuman maksimal.
"Kalau melihat persoalan kasus Jiwasraya ini adalah kejahatan white collar crime yang dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan sehingga merugikan negara dan para nasabah oleh karenanya sudah sepatutnya para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal," tandasnya.
Namun demikian, politikus PAN ini berharap agar kasus ini tidak berhenti pada terdakwa saja tetapi juga dikembangkan pada pihak-pihak lain yang terlibat. (Baca juga: Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro)
"Namun kita berharap kasus ini tidak berhenti pada para terdakwa, tapi dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggunganjawaban hukum," harapnya.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020) kemarin. "Saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," ujar Sudding saat dihubungi, Selasa (27/10/2020). (Baca juga: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, Gerindra Ingatkan Hak Nasabah)
Sudding berpandangan kasus Jiwasraya ini termasuk white collar crime atau kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan sehingga merugikan negara dan juga nasabah Jiwasraya. Sehingga, sudah sepatutnya mereka dihukum dengan hukuman maksimal.
"Kalau melihat persoalan kasus Jiwasraya ini adalah kejahatan white collar crime yang dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan jaringan sehingga merugikan negara dan para nasabah oleh karenanya sudah sepatutnya para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal," tandasnya.
Namun demikian, politikus PAN ini berharap agar kasus ini tidak berhenti pada terdakwa saja tetapi juga dikembangkan pada pihak-pihak lain yang terlibat. (Baca juga: Kesandung Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro)
"Namun kita berharap kasus ini tidak berhenti pada para terdakwa, tapi dikembangkan ke pihak lain yang ikut dan turut serta dalam kejahatan tersebut untuk juga dimintai pertanggunganjawaban hukum," harapnya.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
(kri)