Menkominfo Harapkan Partisipasi Publik Dalam Pembahasan RUU PDP

Selasa, 04 Februari 2020 - 20:51 WIB
Menkominfo Harapkan Partisipasi Publik Dalam Pembahasan RUU PDP
Menkominfo Harapkan Partisipasi Publik Dalam Pembahasan RUU PDP
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dia juga ingin agar Indonesia bisa menjadi negara ke-127 yang memiliki RUU tentang Data Pribadi.

“Yang pertama, kita menyadari betul UU ini sudah waktunya kita miliki, kita sebetulnya mengejar waktu. Tadi disampaikan dan kita harus menjadi yang ke-127. Kalau dilihat scoop-nya (cakupan) maka RUU ini terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, dia sangat spesifik, tetapi kontennya menyangkut hak-hak yang sifatnya personal dan privat karenanya harus dibicarakan secara menyeluruh secara luas dan mengajak partisipasi publik,” ujar Johnny seusai pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Johnny memaparkan ada tiga perhatian utama dalam pembahasan RUU ini. Pertama, data sovereignty atau kedaulatan data, data security dan keamanan negara. Kedua, perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka menyampaikan data, memperbaharui data, menyempurnakan data dan menghapus datanya, right to be forgotten dan right to be erased (untuk dihapus).

Ketiga, lanjut Johnny, terkait dengan pengguna data, bagaimana data yang diterima itu akurat, tervalidasi dan terbaharui. Lalu pada saat dibutuhkan itu tersedia. Serta, ada faktor krusial di situ yaitu pergerakan data atau data flow, bagaimana hak-hak pemilik data untuk memerbolehkan suatu data itu disalurkan, baik dalam wilayah yurisdiksi nasional maupun cross border data flow yang mana, berurusan dengan negara lain.

“Nah, di situ perlu juga diatur bagaimana agar data pribadi kita tidak tersebar begitu saja tanpa concern dari pemilik data,” imbuhnya.

Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem ini melanjutkan, RUU PDP juga mengatur sanksi-sanksi agar penggunaan data yang tidak sesuai aturan itu harus diberi sanksi. RUU ini begitu penting untuk 270 juta warga negara Indonesia sebagai negara yang jumlah penduduknya terbesar keempat terbesar di dunia.

“Nah, kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan tentu bersama-sama dengan DPR dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik, penjelasan dan menjawab apabila dibutuhkan,” ucapnya.

Johnny juga memastikan bahwa pembahasan RUU ini akan terbuka dan transparan guna menghindari kesalahpahaman di publik. Sebagai pengusul RUU ini, pemerintah juga sudah menyiapkan dan menyampaikan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU PDP ini ke DPR.

“(Draf dan NA-nya) Sudah kan tadi (disampaikan ke DPR),” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3696 seconds (0.1#10.140)