Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Buruh Mengaku Belum Diajak Bicara

Sabtu, 01 Februari 2020 - 15:32 WIB
Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Buruh Mengaku Belum Diajak Bicara
Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Buruh Mengaku Belum Diajak Bicara
A A A
JAKARTA - Kalangan buruh meminta pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka terkait RUU Cipta Lapangan Kerja yang kini menjadi kontroversi. Perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus diperhatikan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, yang dikritisi pihaknya saat ini adalah bagaimana perlindungan dan kesejahteraan pekerja. "Kenapa kami tidak dilibatatkan, seolah-olah RUU Cipta Lapangan Kerja ini sudah jadi barang jadi," ujar Ristadi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertema 'Omnibus Law dan Kita' di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020).

Menurut Ristadi, saat ini banyak bermunculan tafsir liar terkait RUU Cipta Lapangan Kerja. Salah satu isu yang disoroti buruh dan serikat pekerja adalah aturan upah per jam. Muncul isu para pekerja yang bekerja di bawah 8 jam akan dikenakan upah per jam. Selain itu, soal aturan pesangon serta rumor penghapusan jaminan sosial.

"Jadi, berita yang beredar akhirnya yang dibaca oleh teman-teman tentang omnibus law ini akan menghapus upah minimum, akan menghapus pesangon, akan menghapus jaminan sosial, kemudian TKA akan bebas masuk ke Indonesia. Itu yang paling krusial," ujarnya. (Baca Juga: Janji Terbuka Bahas Omnibus Law, DPR: Kalau Tertutup, Demo Buruh Kepung Kami).Menurutnya, munculnya tafsir liar ini tak lepas dari soal trust atau kepercayaan kepada pemerintah. "Dari mana itu munculnya? praktik penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih rendah," ujarnya.
Terkait apakah turun ke jalan menjadi opsi demi memperjuangkan aspirasi buruh saat pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, Ristadi mengaku akan mendahulukan negosiasi. "Kalau negosiasi buntu, apa boleh buat," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5525 seconds (0.1#10.140)