Kongres V PAN Tak Undang Presiden dan Ketum Parpol
A
A
A
JAKARTA - Kongres V PAN tidak akan mengundang ketua umum (ketum) dan elite parpol serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Alasannya, karena acara kongres ini bersifat internal.
“Ini adalah internal kita, hanya akan dihadiri oleh kader-kader kita dan mungkin oleh tuan rumah kepala daerah setempat, Gubernur Sultra (Sulawesi Tenggara) karena mereka mungkin akan datang ke kongres,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno di Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Baca juga: Selain Suksesi Ketum, Kongres PAN Akan Tentukan Sikap Politik)
Ketua Steering Committee (SC) Kongres V PAN ini menjelaskan, akan ada 590 orang kader PAN yang memiliki hak suara untuk menentukan Ketum PAN untuk periode 2020-2025. “Ada 590 voters memiliki hak suara untuk memilih caketum dalam kongres nanti,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menguraikan, pemilik suara itu di antaranya Ketua dan Sekretaris DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dari 34 provinsi, Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PAN di 514 kabupaten/kota, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) 3 suara yakni Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara Umum, dam 1 Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PAN. “Serta sayap partai yakni Perempuan PAN (PUAN), BM PAN, dan perwakilan luar negeri,” tandasnya.
“Ini adalah internal kita, hanya akan dihadiri oleh kader-kader kita dan mungkin oleh tuan rumah kepala daerah setempat, Gubernur Sultra (Sulawesi Tenggara) karena mereka mungkin akan datang ke kongres,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno di Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Baca juga: Selain Suksesi Ketum, Kongres PAN Akan Tentukan Sikap Politik)
Ketua Steering Committee (SC) Kongres V PAN ini menjelaskan, akan ada 590 orang kader PAN yang memiliki hak suara untuk menentukan Ketum PAN untuk periode 2020-2025. “Ada 590 voters memiliki hak suara untuk memilih caketum dalam kongres nanti,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini menguraikan, pemilik suara itu di antaranya Ketua dan Sekretaris DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) dari 34 provinsi, Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PAN di 514 kabupaten/kota, DPP (Dewan Pimpinan Pusat) 3 suara yakni Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara Umum, dam 1 Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PAN. “Serta sayap partai yakni Perempuan PAN (PUAN), BM PAN, dan perwakilan luar negeri,” tandasnya.
(cip)