PPP: Usulan Ekspor Ganja Bertentangan dengan Islam

Jum'at, 31 Januari 2020 - 10:05 WIB
PPP: Usulan Ekspor Ganja Bertentangan dengan Islam
PPP: Usulan Ekspor Ganja Bertentangan dengan Islam
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama, aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka itu, usulan dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli itu dikritik oleh PPP.

"Upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam), aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (31/1/2020). (Baca juga: Edan! Anggota DPR Ini Usulkan Ganja Jadi Komoditas Ekspor )

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan, termasuk di dalamnya ganja. Dia menuturkan banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. "Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," ucapnya.

Maka itu, kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalisasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dia menjelaskan, dalam konvensi tersebut disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.

"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," kata legislator asal Dapil Jawa Timur XI ini. (Baca juga: Ganja Diusulkan Anggota DPR Jadi Komoditas Ekspor, Ini Jawaban Mendag )

Namun, dia mengakui bahwa Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli memiliki hak politik dan hak konstitusional untuk menyampaikan dalam rapat resmi. "Mungkin saja ada perubahan paradigma politik di Fraksi PKS, kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7900 seconds (0.1#10.140)