Dilaporkan ICW ke KPK, Menkumham: Memangnya Dia Apa?

Jum'at, 31 Januari 2020 - 08:48 WIB
Dilaporkan ICW ke KPK,...
Dilaporkan ICW ke KPK, Menkumham: Memangnya Dia Apa?
A A A
JAKARTA - Beberapa hari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Yasonna Laoly dianggap Obstruction of Justice alias menghalang-halangi proses penyidikan terkait Harun Masiku.

Menyikapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu, Yasonna tidak mengambil pusing. "Memangnya dia (ICW-red) apa? Kenapa memang dilaporin? Biaran saja, ada urusan apa," ujar Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Yasonna pun menanggapi desakan ICW agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot dirinya dari jabatan Menkumham. "Yang bisa mencopot saya presiden, bukan dia (ICW-red). Sepanjang saya benar, apapun saya labrak. Jangan pakai kata labrak lah," tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Diketahui, sebelumnya Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi. Selain itu, Yasonna juga mencopot Alif Suaidi dari jabatan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi (Dirsistik) Keimigrasian.

Alasannya, Ronny dan Alif dianggap bertanggung jawab atas masalah kesimpangsiuran informasi kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi memberikan saran kepada Yasonna terkait pencopotan Ronny Sompie tersebut.

"Pak Presiden bilang hati-hati melalui Mensesneg hati-hati Pak Menteri kan dicek ulang, dicek ulang, tapi kalau saya enggak percaya Dirjen menyampaikan dan Direktur TI siapa lagi yang saya percaya. Masa saya pergi ke sini sana untuk cek kenapa bisa begitu. Saya kan percaya kepada data," kata Yasonna.

Adapun Eks Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu.

Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
(kri)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
OTT Jakarta dan Bekasi,...
OTT Jakarta dan Bekasi, KPK Tangkap Pejabat Basarnas
OTT KPK di Bengkulu,...
OTT KPK di Bengkulu, Sejumlah Uang Disita dan 7 Orang Diamankan
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved