Dilaporkan ICW ke KPK, Menkumham: Memangnya Dia Apa?

Jum'at, 31 Januari 2020 - 08:48 WIB
Dilaporkan ICW ke KPK,...
Dilaporkan ICW ke KPK, Menkumham: Memangnya Dia Apa?
A A A
JAKARTA - Beberapa hari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Yasonna Laoly dianggap Obstruction of Justice alias menghalang-halangi proses penyidikan terkait Harun Masiku.

Menyikapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu, Yasonna tidak mengambil pusing. "Memangnya dia (ICW-red) apa? Kenapa memang dilaporin? Biaran saja, ada urusan apa," ujar Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Yasonna pun menanggapi desakan ICW agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot dirinya dari jabatan Menkumham. "Yang bisa mencopot saya presiden, bukan dia (ICW-red). Sepanjang saya benar, apapun saya labrak. Jangan pakai kata labrak lah," tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Diketahui, sebelumnya Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi. Selain itu, Yasonna juga mencopot Alif Suaidi dari jabatan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi (Dirsistik) Keimigrasian.

Alasannya, Ronny dan Alif dianggap bertanggung jawab atas masalah kesimpangsiuran informasi kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden Jokowi memberikan saran kepada Yasonna terkait pencopotan Ronny Sompie tersebut.

"Pak Presiden bilang hati-hati melalui Mensesneg hati-hati Pak Menteri kan dicek ulang, dicek ulang, tapi kalau saya enggak percaya Dirjen menyampaikan dan Direktur TI siapa lagi yang saya percaya. Masa saya pergi ke sini sana untuk cek kenapa bisa begitu. Saya kan percaya kepada data," kata Yasonna.

Adapun Eks Calon Legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus suap PAW itu.

Mereka adalah Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2531 seconds (0.1#10.140)