Omnibus Law Harus Transparan
A
A
A
Pemerintah sedang menyusun Undang-undang (UU) Omnibus Law yang merangkum berbagai isu atau topik. UU yang disebut "Sapu Jagat" ini diklaim akan memperkuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke level yang lebih tinggi lagi. Penyebabnya, UU ini bakal menghilangkan hambatan-hambatan yang dihadapi selama ini.
UU Omnibus Law akan menyederhanakan regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Pemerintah juga meyakini Omnibus Law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Bisa disimpulkan bahwa Omnibus Law merupakan UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah terdiri dari UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal. Alasan pemerintah membuat mnibus law lantaran sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat. Tak jarang, satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, serta kemudahan berusaha. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Langkah maju pemerintah itu perlu mendapat dukungan dari semua kalangan. Sebab, dengan UU Omnibus Law, akan menciptakan sebuah payung hukum baru yang merangkum banyak peraturan dalam waktu singkat, sehingga bisa segera diimplementasikan. Meskipun demikian, yang patut diperhatikan yakni pemerintah harus terbuka dan melibatkan banyak pihak dalam penyusunan UU tersebut. Seperti pemerintah daerah, akademisi, universitas dan pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi.
Sebab, jika tidak dilibatkan, tentu akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Para buruh misalnya, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tidak transparan. Pemerintah dinilai tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya kaum buruh, dalam pembahasannya. Para buruh merasa tidak mengetahui isi dari UU ”Sapu Jagat”itu terkait dengan nasib para buruh ke depan. Seperti jaminan pensiun dan jaminan kesehatan saat mereka bekerja. Tak ada informasi mengenai draft maupun isi dari UU omnibus law itu, publik tak bisa mengakses informasi sama sekali.
Memang, seharusnya pembahasan aturan baru itu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para stakeholder sehigga tidak menimbulkan kecurigaan yang berkembang di masyarakat. Proses menyusunnya pun harus sangat hati-hati agar kelak tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, kehati-hatian perlu agar UU baru ini justru tidak dijadikan sebagai senjata pembenaran terhadap kegiatan-kegiatan yang mengabaikan hak asasi manusia (HAM), kelestarian lingkungan, sosial dan budaya masyarakat di masa yang akan datang.
Pemerintah tidak boleh sembarang, bahkan serampangan dalam merumuskan UU omnibus law. Harus melalukan kajian yang mendalam dan benar-benar arif serta bijaksana, serta melindungi dan memprioritaskan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan kalangan pengusaha.
DPR juga harus melibatkan publik dalam setiap tahapan hingga disahkan menjadi UU. DPR, juga pemerintah harus menjunjung tinggi asas transparansi dalam memberikan setiap informasi perkembangan perumusan UU omnibus law kepada para stakeholder.
UU Omnibus Law akan menyederhanakan regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Pemerintah juga meyakini Omnibus Law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Bisa disimpulkan bahwa Omnibus Law merupakan UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Omnibus law yang akan dibuat Pemerintah terdiri dari UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan. Omnibus law rencananya akan menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal. Alasan pemerintah membuat mnibus law lantaran sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat. Tak jarang, satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, serta kemudahan berusaha. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
Langkah maju pemerintah itu perlu mendapat dukungan dari semua kalangan. Sebab, dengan UU Omnibus Law, akan menciptakan sebuah payung hukum baru yang merangkum banyak peraturan dalam waktu singkat, sehingga bisa segera diimplementasikan. Meskipun demikian, yang patut diperhatikan yakni pemerintah harus terbuka dan melibatkan banyak pihak dalam penyusunan UU tersebut. Seperti pemerintah daerah, akademisi, universitas dan pihak-pihak lain yang memiliki kompetensi.
Sebab, jika tidak dilibatkan, tentu akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Para buruh misalnya, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tidak transparan. Pemerintah dinilai tidak melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) khususnya kaum buruh, dalam pembahasannya. Para buruh merasa tidak mengetahui isi dari UU ”Sapu Jagat”itu terkait dengan nasib para buruh ke depan. Seperti jaminan pensiun dan jaminan kesehatan saat mereka bekerja. Tak ada informasi mengenai draft maupun isi dari UU omnibus law itu, publik tak bisa mengakses informasi sama sekali.
Memang, seharusnya pembahasan aturan baru itu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan para stakeholder sehigga tidak menimbulkan kecurigaan yang berkembang di masyarakat. Proses menyusunnya pun harus sangat hati-hati agar kelak tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, kehati-hatian perlu agar UU baru ini justru tidak dijadikan sebagai senjata pembenaran terhadap kegiatan-kegiatan yang mengabaikan hak asasi manusia (HAM), kelestarian lingkungan, sosial dan budaya masyarakat di masa yang akan datang.
Pemerintah tidak boleh sembarang, bahkan serampangan dalam merumuskan UU omnibus law. Harus melalukan kajian yang mendalam dan benar-benar arif serta bijaksana, serta melindungi dan memprioritaskan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan kalangan pengusaha.
DPR juga harus melibatkan publik dalam setiap tahapan hingga disahkan menjadi UU. DPR, juga pemerintah harus menjunjung tinggi asas transparansi dalam memberikan setiap informasi perkembangan perumusan UU omnibus law kepada para stakeholder.
(maf)