Wapres: Hentikan Penambangan Ilegal, Pemerintah Bakal Keluarkan Perpres

Kamis, 30 Januari 2020 - 14:56 WIB
Wapres: Hentikan Penambangan Ilegal, Pemerintah Bakal Keluarkan Perpres
Wapres: Hentikan Penambangan Ilegal, Pemerintah Bakal Keluarkan Perpres
A A A
LEBAK - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) guna menangani penambangan ilegal di Indonesia. Hal itu guna mengantisipasi bencana serupa yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.

"Ke depannya tambang itu harus dihentikan, kita sedang merencanakan penutupan. Langkah yang akan kita lakukan nanti sudah ada, mungkin akan dikeluarkan Perpres," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai mengunjungi korban banjir banjar dan longsor di Lebak, Banten. Kamis (30/1/2020). (Baca juga: Kunjungi Korban Banjir di Lebak, Wapres: Warga akan Diberi Kompensasi)

Menurut Ma’ruf Amin, penambangan emas tanpa izin di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak tidak hanya merusak alam dan menimbulkan bencana seperti banjir dan tanah longsor. Tidak hanya itu, markurinya dapat mencemari air sungai yang dimanfaatkan masyarakat. "Tambang ilegal yang merusak, bukan hanya merusak, menimbulkan longsor. Tapi, merkurinya juga merusak saluran air bersih ke sungai Ciberang, Cidurian dan Ciujung," ujarnya.

Ma’ruf Amin menegaskan penutupan tambang bukan hanya di wilayah Lebak, Banten saja tapi di seluruh wilayah di Indonesia. "Nanti akan ada rapat koordinasi di Kantor Wapres untuk tindak lanjutnya," katanya.

Ma’ruf Amin juga melakukan penanaman pohon Jambu Jamaika alias Jambu Bol atau Syzygium malaccense di area gedung negara, Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten. "Kemudian penanaman pohon untuk menahan longsor, dan penanganan paska bencana," tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7479 seconds (0.1#10.140)