Jaga Kepercayaan Publik, Zulkifli Hasan Diminta Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 29 Januari 2020 - 19:14 WIB
Jaga Kepercayaan Publik,...
Jaga Kepercayaan Publik, Zulkifli Hasan Diminta Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas didesak untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat mangkir.

Pengamat Politik Arbi Sanit menilai, mangkirnya Zulhas bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap partai yang dipimpinnya. “Kalau mangkir lagi akan membawa kehancuran. Termasuk bagi PAN, karena Zulhas ketua. Orang semakin tidak percaya ke partainya,” kata Arbi di Jakarta, Rabu (29/1/2020). (Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Siap Panggil Kembali Zulkifli Hasan)

Ketidakpercayaan tersebut, kata dia, karena masyarakat menganggap PAN masuk ke dalam barisan pemerintah. Publik akan menilai partai-partai tersebut berlawanan dengan KPK. Padahal berdasarkan pengalaman, siapa menentang KPK akan seperti melawan rakyat.

Arbi mencontohkan sikap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam kasus berbeda, Cak Imin memenuhi panggilan KPK, hari ini Rabu (29/1/2020). Sebagai negarawan dan warga negara yang taat hukum, seharusnya Zulhas bersikap sama. “Lebih baik begitu. Dia tidak memperbanyak dosa. Juga, tidak menambah ketidakpercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulhas itu tak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada Kamis, 16 Januari 2020. Zulhas dinilai harus memenuhi panggilan berikutnya. Tidak ada lagi alasan, seperti pemanggilan sebelumnya dan harus menunjukkan keteladanan. “Makanya, bersalah atau tidak, dia harus datang,” kata Arbi.

Alasan ketidakhadiran Zulhas pada pemanggilan pertama, kata Arbi, sangat melukai perasaan masyarakat. Ketika itu Zulhas mengaku, tidak mengetahui surat panggilan sehingga memilih menghadiri kegiatan internal partai.

Sebelumnya, Zulhas tidak menghadiri pemeriksaan KPK, Kamis 16 Januari 2020. Saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam kasus alih lahan hutan di Riau pada 2014. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Sebelumnya, pengadilan Tipikor juga memvonis mantan Gubernur Riau Annas Maamun enam tahun penjara.
(cip)
Berita Terkait
Zulhas Bersama Jajaran...
Zulhas Bersama Jajaran PAN Akan Bertemu Ketua KPK, Ada Apa?
Nurdin Abdullah Jadi...
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Suap, PAN Prihatin
Politikus PAN Divonis...
Politikus PAN Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun
Temuan KPK soal Kartu...
Temuan KPK soal Kartu Prakerja Dinilai Layak Ditindaklanjuti
Deretan Gubernur dan...
Deretan Gubernur dan Menteri Hadiri Bimtek PAN di Bali
Fraksi PAN Minta KPK...
Fraksi PAN Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp100 Triliun yang Diungkap Novel
Berita Terkini
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved