Pemerintah Perlu Desak WHO Nyatakan Virus Corona Berbahaya
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah perlu segera mendesak World Health Organization (WHO) segera menyatakan virus Corona berbahaya sekaligus mencegah penyebarannya.
Menurut dia, pernyataan dari WHO penting sehingga pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia dapat melakukan antisipasi. "Antisipasi ini salah satunya mencegah berbagai maskapai penerbangan untuk tidak beroperasi sementara dari dan ke China," ujarnya, Senin (27/1/2020).
Antisipasi itu harus dilakukan mengingat jumlah yang terjangkit virus Corona di China sangat besar. Hikmahanto berpendapat jika penerbangan oleh berbagai maskapai terus dilanjutkan maka mempercepat perluasan virus Corona mengingat banyak warga China ingin keluar dari negerinya.
"Saat ini pemerintah China telah melarang warganya bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona," ucapnya. (Baca juga: Beri Peringatan Dini Virus Corona, Ombudsman Minta Pemerintah Siapkan Pusat Komunikasi Krisis)
Tanpa pernyataan dari WHO maka pelarangan oleh pemerintah suatu negara terhadap warga asal China akan dianggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Saat ini negara-negara hanya dapat waspada penuh dengan peralatan yang mampu mendeteksi demam tinggi ketika ada maskapai penerbangan yang membawa penumpang asal China.
"Padahal belum tentu semua negara mempunyai peralatan canggih, bahkan tenaga medis yang cukup untuk mengisolasi warga terjangkit virus Corona," kata Hikmahanto.
Menurut dia, pernyataan dari WHO penting sehingga pemerintah di berbagai negara termasuk Indonesia dapat melakukan antisipasi. "Antisipasi ini salah satunya mencegah berbagai maskapai penerbangan untuk tidak beroperasi sementara dari dan ke China," ujarnya, Senin (27/1/2020).
Antisipasi itu harus dilakukan mengingat jumlah yang terjangkit virus Corona di China sangat besar. Hikmahanto berpendapat jika penerbangan oleh berbagai maskapai terus dilanjutkan maka mempercepat perluasan virus Corona mengingat banyak warga China ingin keluar dari negerinya.
"Saat ini pemerintah China telah melarang warganya bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona," ucapnya. (Baca juga: Beri Peringatan Dini Virus Corona, Ombudsman Minta Pemerintah Siapkan Pusat Komunikasi Krisis)
Tanpa pernyataan dari WHO maka pelarangan oleh pemerintah suatu negara terhadap warga asal China akan dianggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Saat ini negara-negara hanya dapat waspada penuh dengan peralatan yang mampu mendeteksi demam tinggi ketika ada maskapai penerbangan yang membawa penumpang asal China.
"Padahal belum tentu semua negara mempunyai peralatan canggih, bahkan tenaga medis yang cukup untuk mengisolasi warga terjangkit virus Corona," kata Hikmahanto.
(jon)